Kompas TV bisnis kebijakan

Praktik Curang Dokter dan RS Kepada Pasien BPJS Kesehatan Diungkap BPJS Watch

Kompas.tv - 20 Februari 2023, 09:36 WIB
praktik-curang-dokter-dan-rs-kepada-pasien-bpjs-kesehatan-diungkap-bpjs-watch
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. BPJS Watch ungkap ada sejumlah praktik kecurangan (fraud) yang dilakukan dokter dan RS kepada pasien yang gunakan BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkap sejumlah praktik kecurangan (fraud) yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menggunakan BPJS Kesehatan. 

Yakni mulai dari pasien dipulangkan dalam kondisi tidak sadar, hingga diminta membeli obat dan alat kesehatan sendiri.

"Saya pernah mendapatkan laporan ada pasien JKN yang dipulangkan sebuah RS dalam kondisi belum sadar. Sempat dirawat sehari di rumah dengan ketiadaan dokter dan peralatan medis. Pasien tersebut akhirnya dimasukkan ke RS lagi namun selama 8 jam ditangani, nyawa pun tidak tertolong," kata Timboel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (20/2/2023).

"Selain itu ada beberapa fraud lainnya yang juga sering dialami pasien JKN misalnya disuruh beli obat sendiri dengan alasan obat di apotik kosong, disuruh membayar alat kesehatan untuk suatu tindakan medis, disuruh beli darah sendiri," tambahnya. 

Baca Juga: Tunggu Kesiapan Rumah Sakit, Program KRIS BPJS Kesehatan Diundur Jadi 2025

Menurut Timboel, kecurangan itu sudah terjadi sejak BPJS Kesehatan pertama kali diterapkan hingga saat ini. 

Ia menyampaikan, pihak RS yang melakukan kecurangan memanfaatkan kewenangan dokter secara subyektif untuk membatasi perawatan di RS, dengan memulangkan dalam kondisi belum layak pulang. 


 

"Motifnya sederhana saja yaitu mengambil keuntungan. Biasanya tindakan memulangkan pasien dalam kondisi belum layak pulang tersebut akan diikut dengan permintaan kepada pasien tersebut untuk melakukan perawatan lanjutan, sehingga akan muncul biaya INA CBGs baru (aplikasi klaim bagi pasien miskin, red)" ujar Timboel. 

Padahal, harusnya RS sebagai mitra BPJS Kesehatan dalam melayani pasien JKN, mematuhi hukum dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh RS dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai 2023, Ini 12 Standar yang Harus Dipenuhi RS

Ia menjelaskan, dalam UU No 44 tahun 2009 tentang RS, disebutkan sejumlah asas pelaksanaan RS. Yakni asas kemanusiaan dan asas keselamatan pasien. 



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x