Kompas TV cerita ramadan panduan

Tips Tukar Uang Jelang Lebaran Idul Fitri, Waspadalah Awas Upal!

Kompas.tv - 4 Mei 2021, 19:53 WIB
tips-tukar-uang-jelang-lebaran-idul-fitri-waspadalah-awas-upal
Ilustrasi penukaran uang (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Gading Persada | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: Layanan Penukaran Uang untuk Lebaran Mulai 12 April-11 Mei 2021

3. Diterawang

Setelah dilihat dan diraba, langkah berikutnya adalah mengangkat uang dan mengarahkannya pada cahaya.

Ketika diterawang, akan ditemukan gambar pahlawan, atau gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.

Uang palsu

Seperti juga diberitakan Kompas.com, ketika menerima uang palsu, Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut:

Baca Juga: Viral Rp 15 Juta Dimakan Rayap, Ini Syarat Penukaran Uang Rusak

Pertama, tidak membelanjakan uang palsu yang diterima.

Kedua, menyerahkan uang palsu yang diterima ke kantor bank terdekat untuk dimintakan klarifikasi kepada Bank Indonesia, atau mengajukan permohonan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.

Ketiga, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan uang kepada kantor polisi terdekat.

Uang yang tidak berlaku

Sebagai tambahan, terdapat beberapa jenis uang rupiah yang sudah dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat digunakan lagi, oleh Bank Indonesia.

Berikut ini adalah jenis uang rupiah yang tak lagi berlaku mulai 1 Januari 2019:

Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (gambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dhien).

Baca Juga: BI Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rusak

Rp 50.000 TE 1999 (Gambar muka WR Soepratman).

Rp 20.000 TE 1998 (Gambar muka Ki Hajar Dewantara)

Rp 100.000 TE 1999 (Gambar muka Ir Soekarno dan Mohammad Hatta berbahan polymer)




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x