Kompas TV nasional viral

Viral Rp 15 Juta Dimakan Rayap, Ini Syarat Penukaran Uang Rusak

Kompas.tv - 9 Januari 2021, 16:13 WIB
viral-rp-15-juta-dimakan-rayap-ini-syarat-penukaran-uang-rusak
Uang rusak (Sumber: Bank Indonesia)
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Informasi perihal uang senilai Rp 15 juta milik warga Kolaka Sulawesi Tenggara yang rusak dimakan rayap viral diperbincangkan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Nurhaya, seorang warga Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menyimpan uangnya di bawah kasur selama setahun untuk renovasi rumah.

Baca Juga: Viral! Sedihnya Nurhaya Saat Uang Rp 15 Juta Miliknya Hancur Dimakan Rayap

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan uang yang rusak bisa ditukarkan ke Bank Indonesia jika memenuhi sejumlah persyaratan.

Lanjutnya, kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya. Akan tetapi tidak semua uang rusak bisa ditukarkan.

Masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli. Syarat lainnya adalah uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Kemudian syarat lainnya adalah besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang. Artinya kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.

Lalu bila uang itu terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

Baca Juga: Uang 15 Juta Untuk Pembangunan Rumah Di Makan Rayap

Cara menukarkan uang rusak:

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x