Kompas TV bisnis kebijakan

Sri Mulyani Teken Aturan Baru, Asuransi Kematian PNS Kini Jadi Rp8 Juta

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 13:12 WIB
sri-mulyani-teken-aturan-baru-asuransi-kematian-pns-kini-jadi-rp8-juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal asuransi kematian (askem) pegawai negeri sipil (PNS). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal asuransi kematian (askem) pegawai negeri sipil (PNS). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

PMK yang mulai berlaku pada 1 April 2023 ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam PMK 23/2023, asuransi kematian bagi PNS yang meninggal ditetapkan sebesar Rp8 juta. Sedangkan di aturan lama, besaran askem untuk PNS dihitung menggunanan rumus tertentu. 

Dalam PMK baru ini, Sri Mulyani menyebut besaran askem PNS diubah untuk efisiensi keuangan negara. 

Mengutip dari salinan PMK, Senin (20/3/2023), berikut adalah besaran asuransi kematian yang diberikan kepada PNS, pasangan, dan anak jika meninggal dunia:

Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan THR PNS 2023, Tahun Lalu Abdi Negara Dapat Segini

a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan

c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah).

Dan berikut rumus penghitungan askem di PMK 128 Tahun 2016:

a. Dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2. 

Dengan ketentuan apabila Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun dan apabila Peserta meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, maka B=O; dan 

Baca Juga: Stafsus Menkeu Sebut Tak Ada Larangan PNS Beli Saham, tapi Harus Ada Batasannya

b. Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia, adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2.

Dengan ketentuan apabila Isteri/ Suami meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila Isteri/ Suami/ Anak meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=O;

c. Dalam hal Anak meninggal dunia, adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2.

Dengan ketentuan apabila anak Peserta meninggal dunia pada/ sesudah tanggal 1 Januari 20 17 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 20 17, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila lsteri/ Suami/ Anak meninggal dunia sebelu Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C = O.


 

Adapun P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 15 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar potongan iuran.

Baca Juga: Aturan Ini Tak Boleh Dilanggar oleh PNS, Salah-salah Dipecat Seperti Rafael Alun

Penghasilan terakhir terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/ Suami, dan Tunjangan Anak. 

Sedangkan B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.

Sementara C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/ Anak meninggal dunia. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x