Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Rp300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi dan Bukan TPPU, Lantas Apa? Ini Penjelasan Stafsus Menkeu

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 14:00 WIB
rp300-t-di-kemenkeu-bukan-korupsi-dan-bukan-tppu-lantas-apa-ini-penjelasan-stafsus-menkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. (Sumber: Instagram @prastowoyustinus)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 T, DPR: Mestinya PPATK Serahkan Data ke Penegak Hukum

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

“Undang-Undang (UU) mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut," kata Suahasil seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023).

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneliti dan mendalami tindak pidana pajak serta kepabeanan dan cukai. Ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi TPPU, dasarnya berupa laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.

Terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Wamenkeu menegaskan bahwa bukan masalah jumlah, tetapi permasalahan menelisik satu per satu keterkaitan antara pidana pajak serta kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.

“Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kami melakukan ini kan benar-benar harus didalami," ujar Suahasil.

Sejak tahun 2010, sambung dia, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang yang terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah terdapat vonis atas kasus tersebut.

Baca Juga: Kenapa Baju Bekas Impor Bisa Lolos Bea Cukai? Ini Modus Penyelundupannya

Ia menambahkan, dengan adanya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang.


 

Jika tidak bisa dibuktikan, Suahasil mengungkapkan aset yang ditengarai bisa diambil, di mana saat ini sudah terdapat aset Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan sebagai bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait tersebut.

"Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kami bekerja sama dengan sangat erat,” ucapnya.

Publik dikejutkan dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp300 triliun. Namun beberapa hari lalu, PPATK dan  Kemenkeu kompak menyatakan jika transaksi itu bukan korupsi pegawai Kemenkeu dan bukan TPPU.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x