Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Soal Transaksi Janggal Rp300 T, DPR: Mestinya PPATK Serahkan Data ke Penegak Hukum

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 06:50 WIB
soal-transaksi-janggal-rp300-t-dpr-mestinya-ppatk-serahkan-data-ke-penegak-hukum
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar bersikap tegas terhadap transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar bersikap tegas terhadap transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pernyataan tersebut dia ungkapkan melalui akun Twitter pribadi miliknya @bennyharmanID.

Dalam cuitannya, Benny Harman mengatakan bahwa sebaiknya PPATK menyerahkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Mestinya Ketua PPATK serahkan dokumen itu ke APH, KPK, Polisi, atau Jaksa untuk diusut. Kalau sudah diserahkan namun tetap tidak mengusutnya, laporkan ke presiden. Kalo presiden tetap tak peduli, laporkan ke rakyat seperti yang dilakukan sekarang. Hanya janganlah mencla mencle," cuitnya, dikutip Kamis (16/3/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Baca Juga: Kemenkeu akan Telisik Transaksi Janggal Rp300 T dengan Pihak-Pihak yang Menerimanya

Dia memastikan pihaknya telah menyampaikan laporan analisis ini bertahap.

Sedangkan, terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tak tahu soal temuan janggal ratusan triliun seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD itu.

Hingga akhirnya Kemenkeu dan PPATK bertemu dan melakukan konferensi pers, serta menyebut jika transaksi janggal iti bukanlah korupsi pegawai Kemenkeu dan juga bukan TPPU.

Namun menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah, pergerakan dana mencurigakan itu patut diduga pencucian uang dan iti adalah pidana yang lebih berat dari korupsi.

"Intinya ada transaksi yang tidak normal, tidak wajar, bentuknya arus keluar masuk uang Rp300 triliun. Ini kewajiban utama PPATK dan KPK untuk menelusurinya," ujar Piter saat dihibungi Kompas TV, Kamis (16/3).

Piter menilai kejelasan transaksi iti harus diungkap, agar publik jangan sampai menghakimi Kemenkeu dulu.

Baca Juga: PPATK Catat Ada Indikasi TPPU dari Kejahatan Green Financial Crime, Ada yang Mengalir ke Politikus

"Mahfud bilang ada aliran uang Rp300 triliun menyangkut beberapa ratus pegawai, tapi dia enggak bilang itu korupsi. Nah jangan sampai masyarakat jadi jumping conclusion. Nanti masyarakat bisa enggak percaya ke Kemenkeu dan Menkeu," tuturnya.

Senada dengan Benny K. Harman, Piter mempertanyakan sikap PPATK yang seolah memberi data yang berbeda kepada Mahfud dan Sri Mulyani. Sehingga Menkeu tidak paham darimana asal angka Rp300 triliun itu.

"Ini berarti salah satunya ada yang bohong. Ivan atau Sri Mulyani? PPATK juga sebaiknya jangan hanya memberi data mentah. Tapi harus dalam bentuk yang bisa ditindaklanjuti oleh kementerian," sebutnya.

"Jangan sekedar ngasih tau 'itu ada asap di dapurmu'. Tapi kasih tahu juga kapan dan bagaimana transaksi itu terjadi. Dengan semua perangkat canggih yanh dimiliki PPATK, itu harusnya bisa," tambahnya.

Piter juga menyoroti adanya komunikasi yang kurang baik antata PPATK dengan Kemenkeu, karena adanya perbedaan data antara yang diterima Mahfud dengan Sri Mulyani.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Belum Dicopot Kemenkeu, Stafsus Sri Mulyani Ungkap Alasannya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x