Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kenapa Baju Bekas Impor Bisa Lolos Bea Cukai? Ini Modus Penyelundupannya

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 09:28 WIB
kenapa-baju-bekas-impor-bisa-lolos-bea-cukai-ini-modus-penyelundupannya
Aktivitas thrifting atau membeli baju bekas kini semakin digemari masyarakat. Terutama anak muda (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengungkapkan, modus impor produk pakaian bekas dilakukan dengan cara mengecoh petugas.

"Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang barang baru kemudian diselipin barang barang bekas pada proses impornya," kata Hanung dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Selain itu, ada juga importir yang sengaja tidak mengakui barang bekas pada proses impor dan ada juga oknum yang menggunakan modus penyelundupan.

Akhirnya, dari kegiatan tersebut terdapat beberapa barang yang justru tak dapat digunakan alias menjadi sampah di dalam negeri.

Untuk mengatasi barang bekas tersebut, seringkali pemerintah memusnahkannya dengan cara membakarnya. Namun demikian, upaya ini disebut Hanung membutuhkan biaya yang besar.

Baca Juga: Kemenkop UKM Minta E-commerce Tutup Lapak Baju Bekas Online di Platformnya

"Untuk bakar itu, biaya memusnahkan itu gede. Karena limbah itu treatment besar, ini yang jadi masalah lingkungan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk berkomitmen memerangi ini.

"Saya pikir minta semua dukungan biar langkah-langkahnya gimana. Kita nggak mau negara ini jadi negara penampung limbah. Saya ingin ini bergerak satu bahwa ini merugikan Langkah ini harus sama sama," tambahnya.

Hanung juga meminta Indonesian e-Commerce Association (idEA) untuk menutup toko yang menjual produk pakaian impor bekas di platform e-Commerce.

“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” terangnya.

Baca Juga: Konsumen Thrifting Buka Suara soal Larangan Impor Baju Bekas: Lebih Murah, Kualitas Oke, Size Banyak



Sumber : Antara, Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x