Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kenapa Baju Bekas Impor Bisa Lolos Bea Cukai? Ini Modus Penyelundupannya

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 09:28 WIB
kenapa-baju-bekas-impor-bisa-lolos-bea-cukai-ini-modus-penyelundupannya
Aktivitas thrifting atau membeli baju bekas kini semakin digemari masyarakat. Terutama anak muda (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Peringatan take down atau menutup penjualan produk pakaian impor bekas, diharapkan sudah terlaksana bahkan ‘bersih’ dalam sepekan ke depan.

Kemenkop UKM pun bakal mengevaluasi langkah tersebut dan meminta data jumlah berapa banyak produk penjualan barang impor bekas yang telah di-takedown dari e-Commerce.

“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menuturkan pihaknya sepakat untuk mematuhi aturan pemerintah termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan saya setuju memang semua lini, karena sama-sama satu perahu, penyedia platform, kita sama-sama membantu pengusaha Indonesia berusaha lewat ekosistem digital,” ucap Budi.

Baca Juga: Tahun Ini Ada Paket Penukaran Uang di BI Sebesar Rp3,8 Juta Pecahan Rp1.000-Rp20.000

Sementara terkait penegakan hukum, menurut Budi yang juga menjabat Vice President Government Relation Affairs Lazada, perusahaan Lazada dari awal telah berkomitmen menjual barang sesuai dengan ketentuan.

Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Pemerintah Akan Musnahkan 900 Bal Pakaian Impor Bekas Senilai Rp20 Miliar di Pekanbaru dan Mojokerto

Pada Kamis ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan melakukan pemusnahan baju impor bekas yaitu di Pekanbaru Riau dan di Mojokerjo dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.

"Saya besok (Kamis) tanggal 17 saya ke Riau Pekanbaru itu lebih dari Rp10 miliar kami akan musnahkan. Kemudian tanggal 21, kami akan musnahkan di Mojokerto, itu juga lebih dari Rp10 miliar, hampir 900 bal," kata Zulhas kepada wartawan usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).


 




Sumber : Antara, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x