Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Dikritik karena Anggarkan Rp20,3 Miliar untuk Beli Mobil Listrik, Sekda DKI: Perintahnya Presiden

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 13:46 WIB
dikritik-karena-anggarkan-rp20-3-miliar-untuk-beli-mobil-listrik-sekda-dki-perintahnya-presiden
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp20,3 miliar untuk membeli mobil listrik di tahun ini. Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP), tertulis mobil yang akan dibeli adalah merek Hyundai Ionic 5 EV Signature. (Sumber: gridoto.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp20,3 miliar untuk membeli mobil listrik di tahun ini. Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP), tertulis mobil yang akan dibeli adalah merek Hyundai Ionic 5 EV Signature.

Mobil listrik itu akan digunakan sebagai kendaraan dinas pejabat Pemprov DKI, termasuk Gubernur, Sekretaris Daerah dan pejabat lainnya. Namun, rencaan itu dikritik oleh Anggota Fraksi DPRD DKI Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak.

Gilber menilai, anggaran sebesar itu akan lebih bemanfaat jika dipakai untuk kepentingan masyarakat lainnya. Misalnya membangun transportasi umum.

"Anggaran mobil listrik itu juga lebih menyentuh apabila dipakai untuk masyarakat yang tidak memiliki hunian yang layak," kata Gilbert seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

"Paling tepat adalah transportasi publik secara massal yang mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak," ujarnya.

Menurut Gilbert, mobil listrik juga bukan solusi dari masalah Jakarta saat ini yaitu kemacetan dan polusi udara.

Baca Juga: Gubernur Heru Coret 1,1 Juta Warga Jakarta dari Daftar Penerima Bansos, Ini Penyebabnya

"Untuk Mobil listrik bukanlah jawaban terhadap kemacetan atau polusi udara yang tepat. Itu tetap mobil (listrik) itu menambah jumlah pengguna jalan, yang menambah kemacetan. Paling penting saat ini mengatasi kemacetan dan polusi itu bisa selesai dengan mengurangi jumlah mobil di jalan," tuturnya.

Namun menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di Pemprov DKI adalah perintah Presiden Joko Widodo. Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi memang menerbitkan aturan agar instansi pemerintah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

"Ada perintah seperti itu bahwa kami akan menggunakan mobil listrik untuk mengurangi dampak polusi lingkungan. Memang itu sudah menjadi perintahnya Pak Presiden," kata Joko kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/2).

Ia juga menyampaikan, penggunaan mobil listrik memang bukan untuk mengurai kemacetan. Tapi sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Mobil listrik itu tujuannya untuk kita memiliki sumber daya yang banyak. Kemudian, kita ingin masalah polusi di Jakarta juga berkurang. itu kan (tujuannya) mobil listrik itu," ujar Joko.

"Masalah kemacetan ini kompleks, banyak sekali sebabnya. Tidak hanya pengalihan dari mobil berbahan bakar kemudian menjadi listrik, tidak juga seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Perhatian! Halte TransJakarta Harmoni dan 2 Lainnya Mau Ditutup, Ini Halte Penggantinya

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas PNS dengan jabatan tinggi di lingkungannya. Pemprov DKI pun akan melakukan pengadaan sebanyak 21 mobil dinas bertenaga listrik pada 2023.

“Kami sedang berproses untuk pengadaan mobil listrik,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi seperti dikutip dari Antara, Senin (20/2/2023). 

Untuk pengadaan mobil listrik itu, pihaknya saat ini sedang menyusun revisi peraturan kepala daerah (perkada) terkait kendaraan dinas operasional.

“Tinggal mengubah saja, Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja. Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja,” ujarnya. 


 

Namun, ia tidak membeberkan detail alokasi anggaran yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pengadaan kendaraan dinas tenaga listrik itu.

Meski begitu, ia memberikan gambaran kisaran harga mobil listrik per unit itu diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.

Nantinya, kendaraan listrik untuk dinas itu di antaranya untuk gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat dan dinas lainnya.

Pengadaan mobil listrik itu, kata dia, baru untuk 2023, sedangkan 2024 pihaknya berencana tidak melakukan pengadaan karena anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan lain.

Baca Juga: Tren Pencarian Google Tahun 2022, Kendaraan Listrik Mulai Dilirik!

“Untuk 2024 kan ada pemilu, kami fokus dulu. Insya Allah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik) jor-joran kan uang juga terbatas,” ucapnya. 

Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.



Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x