Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Dikritik karena Anggarkan Rp20,3 Miliar untuk Beli Mobil Listrik, Sekda DKI: Perintahnya Presiden

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 13:46 WIB
dikritik-karena-anggarkan-rp20-3-miliar-untuk-beli-mobil-listrik-sekda-dki-perintahnya-presiden
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp20,3 miliar untuk membeli mobil listrik di tahun ini. Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP), tertulis mobil yang akan dibeli adalah merek Hyundai Ionic 5 EV Signature. (Sumber: gridoto.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas PNS dengan jabatan tinggi di lingkungannya. Pemprov DKI pun akan melakukan pengadaan sebanyak 21 mobil dinas bertenaga listrik pada 2023.

“Kami sedang berproses untuk pengadaan mobil listrik,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi seperti dikutip dari Antara, Senin (20/2/2023). 

Untuk pengadaan mobil listrik itu, pihaknya saat ini sedang menyusun revisi peraturan kepala daerah (perkada) terkait kendaraan dinas operasional.

“Tinggal mengubah saja, Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja. Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja,” ujarnya. 


 

Namun, ia tidak membeberkan detail alokasi anggaran yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pengadaan kendaraan dinas tenaga listrik itu.

Meski begitu, ia memberikan gambaran kisaran harga mobil listrik per unit itu diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.

Nantinya, kendaraan listrik untuk dinas itu di antaranya untuk gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat dan dinas lainnya.

Pengadaan mobil listrik itu, kata dia, baru untuk 2023, sedangkan 2024 pihaknya berencana tidak melakukan pengadaan karena anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan lain.

Baca Juga: Tren Pencarian Google Tahun 2022, Kendaraan Listrik Mulai Dilirik!

“Untuk 2024 kan ada pemilu, kami fokus dulu. Insya Allah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik) jor-joran kan uang juga terbatas,” ucapnya. 

Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.



Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x