Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pemprov DKI akan Beli 21 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Salah Satunya untuk Gubernur

Kompas.tv - 21 Februari 2023, 13:36 WIB
pemprov-dki-akan-beli-21-mobil-listrik-untuk-kendaraan-dinas-salah-satunya-untuk-gubernur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas PNS dengan jabatan tinggi di lingkungannya. Pemprov DKI pun akan melakukan pengadaan sebanyak 21 mobil dinas bertenaga listrik pada 2023. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Ia menegaskan, nantinya kendaraan berpelat merah hanya untuk kendaraan dinas saja. Artinya, ASN yang mendapatkan fasilitas tersebut tidak boleh menggunakan untuk keperluan pribadi.

"Padahal, kalau sudah plat merah hanya boleh digunakan pada waktu dia tugas, bukan untuk di luar dinas," ujarnya.

Rencana penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi dinas ASN masih dilakukan pembahasan.

Baca Juga: 189.803 Mobil Dinas akan Diganti Mobil Listrik Secara Bertahap Pakai APBN, Jokowi Sudah Setuju

Pemerintah kota Surabaya juga bakal menghitung jumlah kebutuhan untuk menunjang aktivitas kedinasan bagi para pegawai di sana.

"Makanya nanti kita lihat kecepatannya seberapa, kalau 70 ya kita beli 70 Kalau regulasi-nya sudah keluar nanti kita lelang motor," ucapnya. 

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya itu, biaya perawatan kendaraan listrik juga jadi salah satu hal yang dibahas. 

"Kalau sepeda motor yang kayak sekarang itu, terus bagaimana yang merawat. Kita harus menghitung biaya pemeliharaannya berapa, kalau rusak bagaimana," katanya.

Eri berharap digunakannya kendaraan listrik oleh para ASN juga bisa membantu mengurungi polusi di Kota Pahlawan.

"Jadi sebenarnya sepeda motor listrik memang kami lakukan karena berupaya mengurangi polusi," ujar dia.

Baca Juga: Siap-siap Mudik Motor Gratis 2023, Penumpang Bisa Satu Kereta dengan Motornya

Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x