Kompas TV bisnis kebijakan

Praktik Curang Dokter dan RS Kepada Pasien BPJS Kesehatan Diungkap BPJS Watch

Kompas.tv - 20 Februari 2023, 09:36 WIB
praktik-curang-dokter-dan-rs-kepada-pasien-bpjs-kesehatan-diungkap-bpjs-watch
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. BPJS Watch ungkap ada sejumlah praktik kecurangan (fraud) yang dilakukan dokter dan RS kepada pasien yang gunakan BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Tidak hanya UU RS, berbagai UU lainnya pun mengatur hal yang sama seperti UU kesehatan, UU Praktik Kedokteran, yang sangat mendukung keselamatan dan kesembuhan pasien.

Tomboel menyebut, perjanjian kerja sama juga sudah sangat jelas mengatur tentang hak-hak pasien di RS untuk mendapatkan pelayanan yang layak, guna memastikan kesembuhan dan keselamatan pasien JKN.

"Fraud yang dilakukan oknum RS dengan memulangkan pasien dalam kondisi belum layak pulang sangat berisiko dan mengancam keselamatan pasien," ucap Timboel. 

"Saya kira persoalan fraud-fraud yang dilakukan oknum RS tersebut harus bisa diatasi secara sistemik dengan kemudahan para pasien JKN melaporkannya ke  Pemerintah dan BPJS Kesehatan," imbuhnya. 

Baca Juga: Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan Tahun Ini, Per Kamar 4 Pasien, Harus Ada AC

BPJS Watch pun meminta pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak RS yang melakukan kecurangan. Begitu juga dengan dokter yang melakukannya, harus diberi sanksi tegas dari peringatan keras, skorsing hingga pencabutan ijin dokternya.

Apalagi, pemerintah juga memiliki Badan Pengawas RS (BPRS). Lembaga itu harus jelas tindakannya untuk mengantisipasi agar fraud di RS tidak terjadi lagi. BPRS harus dekat dengan masyarakat dan memudahkan akses laporan masyarakat pada saat kejadian di RS. 

"Saya menilai selama ini BPRS kurang berbuat untuk masalah-masalah yang dialami pasien JKN. Pemerintah Pusat dan Daerah harus memastikan BPRS berfungsi dengan benar untuk melindungi masyarakat," sebutnya. 

Sebenarnya, BPJS kesehatan sudah memiliki Unit Pengaduan seperti yang diamanatkan Perpres no. 82 tahun 2018, yang akan menindaklajuti setiap tindak kecurangan dalam layanannya.

Namun pasien JKN kerap kali belum mengetahui hal tersebut secara lebih jelas. 

Baca Juga: Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul: Cara Daftar, Kriteria Peserta hingga Syarat Administrasi

"Oleh karenanya saya usul agar setiap pasien JKN yang dirawat inap dapat didatangi oleh staf BPJS Kesehatan, dengan memberikan sapa dan dukungan untuk kesembuhannya," tutur Timboel.

"Dan memperkenalkan diri untuk siap membantu bila ada masalah yang dialami dengan memberikan nomor HP yang bisa dihubungi. Cukup 5 menit melakukan hal tersebut," sambungnya.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x