Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

KPPU akan Panggil Pedagang yang Langgar Penjualan "MinyaKita", Sanksinya Bisa Pencabutan Usaha

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 12:52 WIB
kppu-akan-panggil-pedagang-yang-langgar-penjualan-minyakita-sanksinya-bisa-pencabutan-usaha
Masyarakat di sejumlah daerah mengeluhkan langkanya pasokan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita. (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

Sementara itu, Kementerian Perdagangan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa "Minyakita" dilarang untuk dijual secara bundling.

"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," Plelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan, Sabtu (11/2), dikutip dari laman kemendag.go.id.

Baca Juga: Ada Laporan Praktik Tying untuk Dapat Minyak Goreng, Kanwil VI KPPU Makassar Datangi Distributor

Kemendag juga telah melarang penjualan "Minyakita" daring, termasuk lewat e-commerce. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono memperingatkan pelaku usaha yang menjual "Minyakita" melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat  dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi itu berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan," ujar Veri dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/2/2023).

Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif bagi pedagang yang menjual "MinyaKita" di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Baca Juga: Heboh Soal MinyaKita Langka, Luhut Bakal Tindak Tegas Perusahaan Penimbun

Dalam PP nomor 80 tahun 2019 sanksi administratif itu bertingkat, dapat berupa peringatan tertulis, lalu dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam.

Sanksi bisa juga berupa pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

Sementara dalam Permendag 49/2022 juga mengatur sanksi pencabutan izin usaha apabila pedagang yang melanggar ketentuan tak melaksanakan teguran-teguran yang sudah diberikan sebelumnya.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x