Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

KPPU akan Panggil Pedagang yang Langgar Penjualan "MinyaKita", Sanksinya Bisa Pencabutan Usaha

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 12:52 WIB
kppu-akan-panggil-pedagang-yang-langgar-penjualan-minyakita-sanksinya-bisa-pencabutan-usaha
Masyarakat di sejumlah daerah mengeluhkan langkanya pasokan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita. (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menyikapi kelangkaan "Minyakita" yang ditemukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lembaga ini  akan melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut yang terjadi di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.

Dari hasil pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita hingga penjualan bersyarat.

Dalam hal ini, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan kecurangan penjualan "Minyakita" melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar.

Selain itu, ada upaya penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," jelas manajemen KPPU dalam siaran persnya, Senin (13/2/2023).

Jenis pelanggaran

Berbagai upaya tersebut menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran usaha atau kecurangan dalam penjualan "Minyakita". 

Selain ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk "Minyakita" hingga penjualan bersyarat, perilaku kecurangan tersebut di antaranya berupa dugaan penjualan bersyarat  atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan  untuk dijual sebagai minyak curah.

Baca Juga: Simak Aturan Terbaru Beli MinyaKita, Tak Perlu Pakai KTP hingga Kuota Dibatasi

Ternyata, berbagai pelangggaran tersebut ditemukan  di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

“Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah,” sambung manajemen KPPU.


 

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan "Minyakita" yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Sanksi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x