Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Warga Mohon Tiang Listrik PLN Dipindahkan Malah Diminta Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya

Kompas.tv - 7 Februari 2023, 08:48 WIB
warga-mohon-tiang-listrik-pln-dipindahkan-malah-diminta-rp4-3-juta-ternyata-ini-aturannya
Agung Widodo (37), warga RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, harus membayar Rp4,3 juta untuk memindahkan tiang listrik yang ada di halaman rumahnya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

KAB. SEMARANG, KOMPAS.TV - Keluhan warga yang harus membayar sendiri biaya pemindahan tiang listrik terjadi lagi. Kali ini, dialami Agung Widodo (37), warga RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Ia harus merogoh kocek Rp4,3 juta untuk memindahkan tiang listrik yang ada di pekarangan rumahnya. 

Agung menceritakan, ia ingin memindahkan tiang listrik itu karena posisinya sudah miring sehingga membahayakan keselamatan. 

"Jadi saya berkirim surat ke PLN Salatiga. Karena tiang tersebut dalam posisi miring dan berada di dalam pekarangan rumah saya," kata Agung seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (6/2/2023). 

"Karena miring, dan di sekitar rumah banyak pohon jati, saya khawatir tiang tersebut membahayakan keselamatan. Selain itu tanah yang ada tiang itu juga gembur, takut kalau ambruk ada setrumnya," ucapnya. 

Ia pun mengirimkan surat permohonan pemindahan ke PLN. Namun pihak PLN meminta dirinya untuk membayar biaya pemindahan.

Baca Juga: Eks Pegawai Pln Protes Pemecatan 5 Ribu Honorer

"Suratnya ya mohon tiang dipindah, karena kondisinya mengkhawatirkan. Namun setelah ada balasan dari PLN, malah saya dikenakan biaya pemindahan. Ini kan kewenangan dari PLN, lha saya yang malah diminta membayar," ujar Agung.


 

Sementara itu, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga Arif Rohmatin mengatakan, pihaknya sudah menanggapi permohonan Agung sesuai mekanisme yang ada.

Arif menjelaskan, terkait tiang listrik yang miring, perbaikannya tidak dikenakan biaya karena bagian dari pemeliharaan, namun untuk pemindahan dikenakan biaya.

"Kalau mengenai tiang yang miring, itu bisa ditangani segera karena bagian dari perawatan. Namun kalau untuk pemindahan, karena pelanggan minta segera dilaksanakan maka dikenakan biaya. Biaya tersebut sesuai RAB karena pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan dari PLN," ujarnya.

Arif mengungkapkan tiang di pekarangan rumah Agung Widodo diperkuat dengan tiang pancang. 

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Esemka Dikabarkan Bikin Mobil Listrik Gandeng Perusahaan China

"Tiang tersebut jenis JTR 1 yang bisa melayani sekira 50 pelanggan. Kita kalau ada aduan, pasti segera ditanggapi untuk dicarikan solusi secepatnya," ucapnya.

Sebagai informasi, aturan dari PLN memang menyebutkan jika pemindahan tiang listrik atas permintaan pelanggan, maka dikenakan biaya dan ditanggung pelanggan sendiri.

Dikutip dari laman resmi PLN, Pasal 9 ayat 9 (1) huruf g tentang Kewajiban Pelanggan tertulis “Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas perseyujuan PLN."

Bagi pelanggan yang ingin mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik, bisa mengajukan permohonan pengaduan teknis untuk memindahkan tiang listrik ke Kantor PLN Rayon terdekat atau dapat melalui website www.pln.co.id serta Call Center PLN.

Pengajuan dilakukan dengan membawa persyaratan di antaranya Nomor Identitas (KTP/SIM/PASSPORT) dan ID Pelanggan PLN yang tertera di rekening listrik. 

Baca Juga: Ini Penjelasan PLN Soal Video Viral Isi Token Rp50.000 yang Tertera 3600

Namun sebelumnya atas pengajuan pemindahan tiang listrik tersebut PLN akan melakukan survei terlebih dahulu lokasi pemindahan tiang.

Hasil survei tersebut akan menjadi dasar unit PLN (Rayon) membuat anggaran biaya yang diajukan ke pelanggan dan apabila pelanggan menyetujuinya maka pemindahan tiang akan dilakukan. 

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan untuk menyediakan lokasi baru untuk pemindahan tiang, hal ini disebutkan dalam “Syarat & Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan dengan PLN.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x