Kompas TV bisnis kebijakan

Mau Lapor SPT tapi Belum Validasi NIK dengan NPWP, Apa Bisa? Begini Jawaban Ditjen Pajak

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 11:03 WIB
mau-lapor-spt-tapi-belum-validasi-nik-dengan-npwp-apa-bisa-begini-jawaban-ditjen-pajak
Wajib pajak bisa memvalidasi NIK menjadi NPWP secara online untuk keperluan pelaporan SPT pajak. (Sumber: djp online)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

2. Masukkan Password;

3. Masukkan kode keamanan;

4. Tekan tombol login;

5. Pilih tab “Profil”;

6. Pilih “Data Profil”;

7. Isikan NIK sesuai dengan e-KTP;

8. Tekan Validasi;

9. Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “data ditemukan”. Tekan OK untuk melanjutkan;

10. Lanjutkan dengan menekan “Ubah Profil”;

11. Lengkapi kolom “Data Lainnya”;

12. Periksa kembali pengisian alamat dan lengkapi data yang masih kosong (jika ada). Tekan “Ubah Profil”;

13. Lanjutkan ke kolom “Data KLU”;

14. Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah;

15. Lanjutkan ke kolom “Anggota Keluarga”;

16. Terakhir, lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga. Cek validitas masing-masing isian dengan melengkapi tombol Aksi Lengkapi. Tekan “Ubah Profil”.

Demikianlah tata cara validasi NIK dan NPWP melalui DJP Online.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x