Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

DPR Pertanyakan Pungutan PPH 6 Persen Ojol, Grab: Bukti Pemotongan Kami Setor ke Negara

Kompas.tv - 8 November 2022, 07:12 WIB
dpr-pertanyakan-pungutan-pph-6-persen-ojol-grab-bukti-pemotongan-kami-setor-ke-negara
Ilustrasi penumpang menggunakan layanan Grab Bike. Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan, potongan PPh 6 persen tidak mengada-ada dan benar-benar disetorkan ke pemerintah. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pimpinan Komisi V DPR RI Ridwan Bae mempertanyakan soal potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 6 persen, yang dilakukan tiga aplikator ojek online (ojol), berdasarkan laporan Koalisi Driver Online (KADO). 

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (7/11/2022).

"Mereka ditarik PPh 21 sebesar 6 persen. Tetapi dasar penarikannya apa, kemudian bukti setor seharusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan. Kalau tidak diberikan bukti setornya, lalu uangnya dikemanakan?" kata Ridwan seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/11/2022). 

Menanggapi hal itu, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan,  potongan PPh 6 persen tidak mengada-ada dan benar-benar disetorkan ke pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik! Tak Hanya Ojol, UMKM Juga Dapat BLT Rp1,2 Juta pada Oktober 2022, Cek Syarat Penerimanya

"Itu adalah pendapatan mitra pengemudi yang didapatkan dari kami, bukan dari penumpang. Bukan yang dilaporkan pengemudi, tapi memang komponen yang kami beri, berupa insentif," tutur Ridzki. 

Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mengambil potongan tersebut.  Adapun soal bukti potongan pajak yang tidak diberikan kepada mitra pengemudi, menurutnya memang tidak diberikan tetapi bisa diminta per mitra.

"Bukti pemotongan tersebut kami setorkan kepada negara, bisa di-download langsung mitra pengemudi di dalam aplikasinya. Jelas bukti pemotongan dan itu kemana, disetorkan kemana, itu ada bagi mereka. Memang itu komponen unik. Itu pendapatan mereka yang didapatkan dari perusahaan aplikasi," terangnya.

Ridzki menambahkan besaran potongan pajak sebesar 6 persen ditetapkan karena tidak ada NPWP sebagaimana aturan yang ada.

Baca Juga: Sempat Turun Usai Pandemi, Angka PHK Naik Lagi Selama Maret-September 2022



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x