Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Sempat Turun Usai Pandemi, Angka PHK Naik Lagi Selama Maret-September 2022

Kompas.tv - 8 November 2022, 06:50 WIB
sempat-turun-usai-pandemi-angka-phk-naik-lagi-selama-maret-september-2022
Ilustrasi PHK. (Sumber: Tribunsolo.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Maret 2022 ke September 2022. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, sempat terjadi lonjakan angka PHK yang signifikan pada puncak pandemi COVID-19, mencapai 9.000 kasus.

Lalu angka tersebut bisa ditekan hingga  tinggal 1.210 kasus di Maret 2022. Namun terjadi peningkatan sebanyak 218 kasus PHK selama Maret-September 2922.

"Kemudian terjadi peningkatan sedikit sampai September 2022 sejumlah 1.428 kasus, ini masih outstanding kasus yang kami mediasi bersama seluruh mediator hubungan industrial di dinas dinas tenaga kerja dan di Kemenaker," kata Indah dalam Konferensi pers virtual, Senin (7/11/2022).

Kemudian, pada 2020, angka potensi PHK sangat tinggi yakni di 386.877. Angka ini turun cukup drastis di Maret 2022 menjadi 1.515 potensi kasus.

Baca Juga: Waspada! Bukan Cuma Industri Garmen, Ekonom Sebut PHK juga Ancam 5 Sektor Ini

"Terjadi peningkatan tetapi belum terlalu signifikan, tapi masih kami perjuangkan oleh mediator hubungan industri. Kita tahan laju atau angka peningkatan PHK tersebut," ujarnya.

Ia menyampaikan, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan agar pengusaha tidak sampai mem PHK pekerja.

"Kemenaker bersama serikat pekerja dan serikat buruh dan juga asosiasi pengusaha terus mengedepankan dialog untuk benar-benar mencegah PHK dan PHK menjadi jalan paling akhir," tambahnya.

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengurangi fasilitas pekerja, terutama fasilitas untuk tingkat manajer dan direktur. Perusahaan juga disarankan untuk menghapuskan bonus tahun ini dan mengurangi shift pembagian tenaga kerja. Karena, menurut Indah, sistem tersebut dapat berpengaruh pada pengeluaran kantor seperti listrik, air, dan lainnya.

Baca Juga: Apindo: Pesanan Anjlok 50 Persen, PHK akan Terjadi di Sektor Alas Kaki dan Garmen



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x