Kompas TV bisnis kebijakan

Moeldoko Ungkap Urgensi Penggantian Mobil Dinas ke Mobil Listrik, Ini Skemanya

Kompas.tv - 22 September 2022, 20:34 WIB
moeldoko-ungkap-urgensi-penggantian-mobil-dinas-ke-mobil-listrik-ini-skemanya
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko mengungkapkan urgensi mengganti mobil dinas ke mobil listrik. (Sumber: istimewa)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

 

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Kepala Kantor Staf Presidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan urgensi soal mengganti mobil dinas ke mobil listrik. Bahkan, dikeluarkannya  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 menunjukkan komitmen pemerinta dan urgensi dalam mengurani gas emisi.

“Yang pertama bahwa kita ingin memiliki keseimbangan baru dalam menggunakan BBM karena relatif kita impor BBM itu cukup besar dan itu bertumbuh dari waktu ke waktu. Ditambah produksi lifting minya kita juga menrun,” ungkapnya dalam dalam acara B-Talk di Kompas TV, Selasa (20/9/2022) malam.

Hal itu kemudian membuat APBN tersedot sangat besar. Bahkan, berdasarkan data, lanjutnya, setiap tahun pemerintah harus mensubsidi sebesar Rp19,2 juta per mobil dan per sepeda motor sebesar Rp3,7 juta.

“Itu kalau dikalikan jumlah kendaraan bermotor di indonesia besar sekali,” sebutnya.

Alasan lainnya adalah soal komitmen pemerintah yang kuat bahwa di 2060 bisa zero emission.

“Kalau ini dimulai dari sekarang, maka komitmen itu akan diliha dunia soal transmisi energi ini,” ungkapnya.

Pengamat otomotif Bebin Djuana berpendapat, masyarakat akan melihat ini adalah langkah serius dalam menghadapi masalah mahalnya minyak bumi dan keterkaitaannya dalam hal menghadapi polusi udara yang menjadi keprihatinan dunia.

“Pemerintah  kita serius menangani hal itu, ini positif sekali menurut saya,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Sejumlah Ganjalan Pengembangan Mobil Listrik di Indonesia, dari Ekosistem sampai Baterai

Skema konversi ke mobil listrik

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengatakan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Moeldoko pun menuturkan, ada beberapa yang bisa dikembangkan. Beberapa contoh pilot projectnya  di Kementerian Perhubungan.

“Kemenhub  kira-kira satu tahun lalu sudah mulai menggunakan mobil listrik sewa. Ini juga merupakan skema apakah sewa atau beli. Pilihan-pilihan ini bisa dimainkan,” tuturnya.

Namun, melihat jumlah kebutuhan mobil dinas angkanya cukup besar, yakni sekitar 189.000, skenario untuk membeli dengan impor juga dimungkinlan lantaran pasokan dalam negeri belum mencukupi.

“Sementara ini sangat mungkin karena kesiapan industri dalam negeri yang ada baru ada hyundae dan wuling. Apabila anggarannya ada, kesiapan industrinya belum siap pasti diantaranya kan mengambil dari luar,” kata Moeldoko.


 

Bebin melihat, terkait penggantian kendaraan dinas tidak akan bisa serta merta  diganti semua sekaligus. Pasti akan secara bertahap dan ada jadwalnya.

 “Yang namanya, bus kota, taksi, ojol, oplet perlu penggantian dan mereka perlu dibantu. Tidak bisa juga serta merta memerintahkan penggantiant anpa memikirkan motor yang lama harus diapakan. Yang penting bahwa visi dan misi kita ini satu sehingga pekerjaan besar seperti ini sangat dimungkinkan untuk terjadi,” tuturnya.

Proyeksi kebutuhan kendaraan listrik untuk angkutan perkotaan (Sumber: B-Talk Kompas TV)

Anggaran konversi mobil listrik

Adapun, untuk mobli listrik di institusi pemerintah, dana yang dugunakan bersumber dari APBN dan APBD. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

 “Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x