Kompas TV bisnis kebijakan

Moeldoko Ungkap Urgensi Penggantian Mobil Dinas ke Mobil Listrik, Ini Skemanya

Kompas.tv - 22 September 2022, 20:34 WIB
moeldoko-ungkap-urgensi-penggantian-mobil-dinas-ke-mobil-listrik-ini-skemanya
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko mengungkapkan urgensi mengganti mobil dinas ke mobil listrik. (Sumber: istimewa)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengatakan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Moeldoko pun menuturkan, ada beberapa yang bisa dikembangkan. Beberapa contoh pilot projectnya  di Kementerian Perhubungan.

“Kemenhub  kira-kira satu tahun lalu sudah mulai menggunakan mobil listrik sewa. Ini juga merupakan skema apakah sewa atau beli. Pilihan-pilihan ini bisa dimainkan,” tuturnya.

Namun, melihat jumlah kebutuhan mobil dinas angkanya cukup besar, yakni sekitar 189.000, skenario untuk membeli dengan impor juga dimungkinlan lantaran pasokan dalam negeri belum mencukupi.

“Sementara ini sangat mungkin karena kesiapan industri dalam negeri yang ada baru ada hyundae dan wuling. Apabila anggarannya ada, kesiapan industrinya belum siap pasti diantaranya kan mengambil dari luar,” kata Moeldoko.


 

Bebin melihat, terkait penggantian kendaraan dinas tidak akan bisa serta merta  diganti semua sekaligus. Pasti akan secara bertahap dan ada jadwalnya.

 “Yang namanya, bus kota, taksi, ojol, oplet perlu penggantian dan mereka perlu dibantu. Tidak bisa juga serta merta memerintahkan penggantiant anpa memikirkan motor yang lama harus diapakan. Yang penting bahwa visi dan misi kita ini satu sehingga pekerjaan besar seperti ini sangat dimungkinkan untuk terjadi,” tuturnya.

Proyeksi kebutuhan kendaraan listrik untuk angkutan perkotaan (Sumber: B-Talk Kompas TV)

Anggaran konversi mobil listrik

Adapun, untuk mobli listrik di institusi pemerintah, dana yang dugunakan bersumber dari APBN dan APBD. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

 “Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x