Kompas TV bisnis kebijakan

2 Tuntutan Ini Tak Dipenuhi Kemenhub dan Bikin Asosiasi Pengemudi Tolak Tarif Ojol yang Baru

Kompas.tv - 8 September 2022, 14:52 WIB
2-tuntutan-ini-tak-dipenuhi-kemenhub-dan-bikin-asosiasi-pengemudi-tolak-tarif-ojol-yang-baru
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). Kemenhub akan mengumumkan kenaikan tarif ojol hari ini (7/9) dan resmi berlaku pada 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

"Maka selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per tanggal 10 September 2022, kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali," tuturnya.  

Igun mengungkapkan, apabila aturan baru tersebut tak kunjung direvisi, para pengemudi akan terus menyatakan penolakannya.

"Kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini," terangnya.  

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku efektif tiga hari sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto menyampaikann, penyesuaian biaya jasa ojol dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Dijelaskan, komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM.

Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi.  "Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).


Tarif ojol terbaru

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x