Kompas TV bisnis kebijakan

2 Tuntutan Ini Tak Dipenuhi Kemenhub dan Bikin Asosiasi Pengemudi Tolak Tarif Ojol yang Baru

Kompas.tv - 8 September 2022, 14:52 WIB
2-tuntutan-ini-tak-dipenuhi-kemenhub-dan-bikin-asosiasi-pengemudi-tolak-tarif-ojol-yang-baru
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). Kemenhub akan mengumumkan kenaikan tarif ojol hari ini (7/9) dan resmi berlaku pada 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV –   Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak aturan baru terkait tarif ojek online (ojol) yang berlaku efektif pada 10 September mendatang.

Alasannya, aturan baru tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, pihaknya menyampaikan dua tuntutan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Adapun dua tuntutan itu yakni:

Tuntutan pertama, pengemudi meminta Kemenhub memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.

Baca Juga: Resmi Naik, Daftar Tarif Ojol Terkini dan Perbandingannya Dengan Tarif Lama

Adapun tuntutan kedua, untuk biaya sewa aplikasi, pengemudi menuntut besaran tidak lebih dari 10 persen.

Dua tuntunan itulah yang menjadi alasan penolakan aturan baru tarif ojek online yang diumumkan Kemenhub.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x