Kompas TV bisnis kebijakan

Resmi Naik, Daftar Tarif Ojol Terkini dan Perbandingannya Dengan Tarif Lama

Kompas.tv - 7 September 2022, 15:14 WIB
resmi-naik-daftar-tarif-ojol-terkini-dan-perbandingannya-dengan-tarif-lama
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA). Kemenhub menaikkan tarif ojek online dan mulai berlaku pada 10 September 2022. (Sumber: KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online, setelah sempat ditunda selama 2 kali. Berikut rincian tarif ojek online atau ojol berdasarkan zonasi yang ditetapkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub:

1. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Baca Juga: Kenapa Kemenhub Tak Atur Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Ini Penjelasannya

3. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Aturan baru yang diterbitkan Kemenhub ini, menggantikan aturan sebelumnya. Yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Adapun batasan tarif yang diatur dalam regulasi yang lama ini adalah:

Besaran biaya jasa zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 dan Rp 10.000

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus

Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 dan Rp 10.000.

Besaran biaya jasa zona II yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 dan Rp 10.000.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, para aplikator diberikan waktu 3 hari sejak beleid tersebut ditetapkan, untuk menyesuaikan tarif ojek online atau ojol.

"Keputusan itu terbit per hari ini 7 September 2022, jadi mulai 10 September pukul 00.00.WIB itu berlaku tarif baru," kata Hendro alam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).



Sumber : KompasTV


BERITA LAINNYA



Close Ads x