Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Arti Imbauan Gunakan Kartu E-Toll Yang Sama di Gerbang Toll, Jika Melanggar Bisa Kena Denda

Kompas.tv - 14 Juli 2022, 14:19 WIB
ini-arti-imbauan-gunakan-kartu-e-toll-yang-sama-di-gerbang-toll-jika-melanggar-bisa-kena-denda
Tol Jagorawi merupakan contoh tol yang menerapkan sistem pembayaran terbuka di gerbang Tol nya. (Sumber: Jasa Marga )
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mungkin anda sering membaca kalimat “Gunakan Kartu E-Toll Yang Sama” pada saat melakukan transaksi tapping di gerbang tol.

Nah, kenapa ya kita tidak boleh bergantian menggunakan kartu e-Toll?

Ternyata, ada dua jenis sistem pembayaran yang digunakan di jalan tol di Indonesia, yakni tertutup dan terbuka.

Pada sistem tertutup, pengguna melakukan tap in kartu e-Toll sebanyak dua kali, yaitu pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar.

Saldo e-Toll akan terpotong di gerbang tol akhir saat keluar atau berpindah ruas jalan tol.

"Oleh karena itu, satu e-Toll hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan. Hal ini dikarenakan mesin tapping e-Toll pada gerbang keluar hanya dapat membaca e-Toll yang telah terisi data di gerbang masuk," tulis pihak Jasa Marga, dikutip dari akun instagram resminya, Kamis (14/7/2022).

Contoh gerbang tol dengan sistem pembayaran tertutup adalah Tol Purwakarta-Bandung-Padaleunyi. 

Baca Juga: Pembebasan Lahan Jalan Tol yang Masuk PSN Capai Rp4,04 T Hingga Juni 2022


Lalu bagaimana dengan sistem transaksi terbuka?

Sistem terbuka merupakan sistem transaksi di mana pengguna jalan cukup tap in kartu e-Toll sekali di pintu keluar saja, lalu saldo e-Toll langsung terpotong setelah tap in.

"Untuk sistem sekali tapping ini, pengguna bisa memakai 2 e-Toll atau lebih yang berbeda. Pengguna hanya boleh memakai kartu e-Toll milik pribadi, bukan pengguna jalan lain," lanjut Jasa Marga.

Contoh Gerbang Tol dengan transaksi terbuka adalah jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)

Jika pengendara menggunakan kartu tol yang berbeda di jalan tol sistem tertutup, maka pintu tol tidak akan mau membuka dan pengendara aman dikenai denda.

Hal itu sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Pasal 86 peraturan pemerintah itu menyebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Baca Juga: November Nanti, Jokowi Ajak Xi Jin Ping Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pengguna tol akan dikenakan denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan. 

Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:

1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Selain terkait pembayaran, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:

1. Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol

2. Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol

3. Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol

4. Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x