Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Arti Imbauan Gunakan Kartu E-Toll Yang Sama di Gerbang Toll, Jika Melanggar Bisa Kena Denda

Kompas.tv - 14 Juli 2022, 14:19 WIB
ini-arti-imbauan-gunakan-kartu-e-toll-yang-sama-di-gerbang-toll-jika-melanggar-bisa-kena-denda
Tol Jagorawi merupakan contoh tol yang menerapkan sistem pembayaran terbuka di gerbang Tol nya. (Sumber: Jasa Marga )
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mungkin anda sering membaca kalimat “Gunakan Kartu E-Toll Yang Sama” pada saat melakukan transaksi tapping di gerbang tol.

Nah, kenapa ya kita tidak boleh bergantian menggunakan kartu e-Toll?

Ternyata, ada dua jenis sistem pembayaran yang digunakan di jalan tol di Indonesia, yakni tertutup dan terbuka.

Pada sistem tertutup, pengguna melakukan tap in kartu e-Toll sebanyak dua kali, yaitu pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar.

Saldo e-Toll akan terpotong di gerbang tol akhir saat keluar atau berpindah ruas jalan tol.

"Oleh karena itu, satu e-Toll hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan. Hal ini dikarenakan mesin tapping e-Toll pada gerbang keluar hanya dapat membaca e-Toll yang telah terisi data di gerbang masuk," tulis pihak Jasa Marga, dikutip dari akun instagram resminya, Kamis (14/7/2022).

Contoh gerbang tol dengan sistem pembayaran tertutup adalah Tol Purwakarta-Bandung-Padaleunyi. 

Baca Juga: Pembebasan Lahan Jalan Tol yang Masuk PSN Capai Rp4,04 T Hingga Juni 2022


Lalu bagaimana dengan sistem transaksi terbuka?

Sistem terbuka merupakan sistem transaksi di mana pengguna jalan cukup tap in kartu e-Toll sekali di pintu keluar saja, lalu saldo e-Toll langsung terpotong setelah tap in.

"Untuk sistem sekali tapping ini, pengguna bisa memakai 2 e-Toll atau lebih yang berbeda. Pengguna hanya boleh memakai kartu e-Toll milik pribadi, bukan pengguna jalan lain," lanjut Jasa Marga.

Contoh Gerbang Tol dengan transaksi terbuka adalah jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x