Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Naikkan Tarif Bea Keluar CPO dan Produk Turunannya

Kompas.tv - 14 Juni 2022, 12:17 WIB
pemerintah-naikkan-tarif-bea-keluar-cpo-dan-produk-turunannya
Pekerja menurunkan tandan buah segar kelapa sawit untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) di Pabrik Kelapa Sawit Adolina milik PTPN IV, di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (13/8/2019). (Sumber: Antara )
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menaikkan tarif bea keluar untuk barang ekspor berupa kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Payung hukum kenaikan tarif bea keluar yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini mulai berlaku 10 Juni 2022. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98//PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Aturan tersebut memuat sejumlah pertimbangan yang mendasari bendahara negara mengeluarkan kebijakan itu. Satu dari pertimbangan-pertimbangan penerbitannya adalah untuk menjaga stabilitas produk-produk tersebut di dalam negeri.

"Peraturan ini menimbang bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya," begitu penjelasan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dikutip Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah Masih Tinggi

"Serta untuk menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar internasional."

Beleid tersebut juga mengatur penambahan kategori harga referensi atas barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dari sebanyak 12 kategori menjadi 17 kategori.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan, bea keluar yang naik tercatat untuk enam kategori harga referensi, yaitu lebih dari 1.000 dolar AS sampai 1.050 dolar AS per ton yakni dari 93 dolar AS menjadi 124 dolar AS.

Lalu harga referensi lebih dari 1.050 dolar AS sampai 1.100 dolar AS per ton dinaikkan dari 116 dolar AS menjadi 148 dolar AS.

Kemudian harga referensi lebih dari 1.100 dolar AS sampai 1.150 dolar AS per ton, bea keluar ditingkatkan dari 144 dolar AS menjadi 178 dolar AS.

Baca Juga: Stagflasi Jadi Bayang-Bayang, Bank Dunia Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Dunia Terjun Bebas Tahun Ini



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x