Kompas TV bisnis kebijakan

Siap-Siap Bangun Rumah Sendiri Dikenai Pajak, Segini Biayanya

Kompas.tv - 8 April 2022, 18:30 WIB
siap-siap-bangun-rumah-sendiri-dikenai-pajak-segini-biayanya
Ilustrasi perumahan (Sumber: Dok. Permata Mutiara Maja via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian tarif terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri.

Baca Juga: Siap-siap, Aset Kripto akan Dikenakan Pajak PPN dan PPh pada 1 Mei 2022

Peraturan itu merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Kosubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung menjelaskan perhitungan pengenaan PPN yang terutang dalam PMK tersebut.

Dijelaskan, besaran PPN terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) yaitu 11 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persem dari DPP.

"Kalau misal biaya saya (membangun) Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta dikali tarif," kata Bonarsius dikutip dari Kontan.co.id pada Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak hingga Februari 2022 Mencapai Rp199,4 Triliun

"Jadi, kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya, berarti sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri."

Bonar mengatakan, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Untuk membayarnya, bisa disetorkan ke bank.

Bonar menambahkan, pelaku dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut.

"Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," tutur Bonar.

Baca Juga: Geramnya Sri Mulyani dengan Alasan Masyarakat Enggan Bayar Pajak



Sumber : Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x