Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Daftar Barang/Jasa yang Bebas PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

Kompas.tv - 25 Maret 2022, 14:39 WIB
ini-daftar-barang-jasa-yang-bebas-ppn-11-persen-mulai-1-april-2022
Ilustrasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah. (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

4. Jasa perhotelan

Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Sebut Ada yang Tak Suka E-Katalog UMKM, Luhut: Seperti Kawin Paksa

5. Jasa yang disediakan pemerintah

Jasa yang disediakan pemerintah yang tidak dikenai PPN adalah semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

6. Jasa penyediaan tempat parkir

Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

7. Jasa boga dan katering

Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya dalam Pasal 16B ayat 1, dinyatakan “Pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk sejumlah kepentingan.”

Baca Juga: Banyak Masyarakat Enggan Bayar Pajak, Sri Mulyani: Dikiranya Hanya untuk Bangun Tol

Kemudian di 1a pasal yang sama dijelaskan, ketentuan dalam ayat 1 berlaku untuk tujuan yang salah satunya mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
3) jasa pelayanan sosial
4) jasa keuangan
5) jasa asuransi
6) jasa pendidikan
7) jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
8) jasa tenaga kerja



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x