Kompas TV bisnis kebijakan

Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik Menyusul Adanya Penyesuaian Di Pertengahan Tahun Ini

Kompas.tv - 19 Januari 2022, 02:50 WIB
tarif-listrik-non-subsidi-bakal-naik-menyusul-adanya-penyesuaian-di-pertengahan-tahun-ini
Ilutrasi - Tarif listrik diperkirakan mengalami kenaikan. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tarif listrik diperkirakan mengalami kenaikan. Hal ini mengingat tarif adjustment (tarif penyesuaian) bagi pelanggan listrik PLN non subsidi akan diterapkan pada tahun ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, hal itu telah disepakati dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Apalagi, sejak 2017 tarif listrik bagi pelanggan non subsidi tidak pernah mengalami penyesuaian.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik diperkirakan terjadi pada kuartal III atau kuartal IV-2022.

Sebab, pemerintah telah memutuskan di kuartal I tak ada penyesuaian tarif.

Sedangkan, di kuartal II diperkirakan tak ada penyesuaian tarif lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan adanya varian Omicron.

 "Untuk triwulan II, III, dan IV belum ditentukan, tapi most likely kalau saya perkirakan dengan Omicron ini kuartal II pun enggak. Kuartal III dan IV bisa kita pertimbangkan (penyesuaian tarif listrik)," paparnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Diketahui, untuk anggaran tahun 2022, kompensasi kepada PLN terkait belum adanya penyesuaian tarif hanya diberikan selama 6 bulan.

Selebihnya tarif listrik akan disesuaikan, namun pihaknya tak bisa memberikan waktu pasti tariff adjustment diberlakukan.

Pemerintah sendiri telah menggelontorkan minimal Rp 25 triliun per tahun untuk menahan kenaikan tarif listrik tersebut.

Menurut Rida, penyesuaian tarif akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi perekonomian di tengah pandemi dan bersifat kondisional.

Baca Juga: Tarif Listrik Mau Naik Tahun 2022, Pengamat: Daya Beli Masih Lemah

 "Mudah-mudahan ke depan semakin membaik dan ujungnya kalau sekiranya daya beli masyarakat sudah naik, daya saing industri juga makin kompetitif, ya kenapa pula kita harus menahan, toh selama ini juga membebani APBN kan minimum Rp 25 triliun tiap tahun," tuturnya.

Dijelaskan sebelumnya, dalam penetapan tarif PLN terbagi menjadi dua golongan, yaitu pelanggan bersubsidi dan pelanggan non subsidi.

 Ada sebanyak 25 golongan pelanggan yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sementara 13 golongan pelanggan non subsidi tarif listriknya bisa berfluktuasi.

Fluktuasi itu terjadi karena tarif listriknya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.

Ketiga komponen itu yang menentukan naik atau turunnya tarif listrik yang penyesuaiannya dilakukan per tiga bulan.

Namun, tarif listrik 13 golongan pelanggan non subsidi itu tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2017 karena menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Sehingga tarifnya tak pernah mengalami kenaikan yang berdampak pemerintah harus membayarkan kompensasi kepada PLN.

"Jadi apakah 2022 akan diterapkan tarif adjustment? Kami sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 ini semakin membaik, kompensasi tarif adjustment itu diberikan hanya 6 bulan saja, selebihnya tarifnya harus disesuaikan,” ungkapnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia dikutip Jumat (30/12/2021) lalu.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x