Kompas TV bisnis kebijakan

Tarif Listrik Mau Naik Tahun 2022, Pengamat: Daya Beli Masih Lemah

Kompas.tv - 3 Desember 2021, 09:52 WIB
tarif-listrik-mau-naik-tahun-2022-pengamat-daya-beli-masih-lemah
Petugas PLN sedang memeriksa meteran listrik. Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada 2022. (Sumber: Instagram/@pln_id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik pada tahun 2022 mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, penyesuaian tarif listrik itu dilakukan lantaran kondisi perekonomian yang mulai membaik. Seiring dengan melandainya kasus Covid-19.

Kenaikan tarif listrik akan berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN non subsidi. Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan seharusnya wacana tersebut ditolak. 

Menurut Bhima, PLN sudah mencabut subsidi listrik kepada jutaan rumah tangga, disaat harga batubara dan minyak bumi serta inflasi yang rendah.

"Artinya dari pencabutan subsidi saja sudah banyak penghematan yang didapat oleh pemerintah. Sekarang ketika daya beli masih lemah kalau buru- buru dinaikan tarif listrik maka efek ke tekanan inflasi jadi beban ke seluruh lapisan masyarakat," kata Bhima kepada KOMPAS.TV, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Depan, Tarif Listrik 13 Golongan Ini Naik

"Pemerintah dan PLN tahan dulu lah sampai pemulihan ekonomi solid," tambahnya.

Bhima menjelaskan, saat ini perekonomian Indonesia tengah menghadapi ancaman. Yaitu naiknya harga pangan, naiknya suku bunga pinjaman, serta pelemahan nilai tukar rupiah yang bisa menyebabkan harga barang impor melonjak.

"Kalau PLN butuh dana tambahan sebaiknya sisa anggaran lebih PEN (pemulihan ekonomi nasional) atau APBN dialihkan untuk stabilisasi tarif listrik. Banyak simpanan pemda yang menganggur bisa digunakan untuk dana menjaga stabilitas tarif listrik," jelas Bhima.

Diberitakan sebelumnya, besaran kenaikan tarif akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya 3 faktor.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Bisa Jadi Booster Tangkal Omicron, Tapi Harus Lewati 2 Tahapan Ini



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x