Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Pastikan Insentif PPnBM Otomotif Diperpanjang, Segini Besarannya

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 06:30 WIB
pemerintah-pastikan-insentif-ppnbm-otomotif-diperpanjang-segini-besarannya
Pemerintah memastikan akan memperpanjang insentif atau diskon Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) di tahun 2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

Airlangga menambahkan, Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.

Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak.

"Dan diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," imbuhnya.

Adapun PPN DTP sebesar 25 persen turut diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: Insentif PPnBM DTP 2022 Bakal Lanjut, Ketahui Kategori Mobil yang Dapat Insentif Pajak

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga setuju melanjutkan "front loading" bantuan sosial, yaitu perluasan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan. 

Jumlah bantuan sosial yang diberikan kepada setiap penerima nantinya sebesar Rp600 ribu.

Angka tersebut akan didistribusikan kepada penerima yang jumlahnya mencapai 2,76 juta, terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung serta 1,76 juta nelayan dan penduduk ekonomi miskin ekstrem.

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan dilaksanakan segera pada kuartal I 2022.

"Akan segera dilaksanakan dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama," tutur Airlangga.

Demi melancarkan berbagai program insentif dan bantuan tersebut, pemerintah telah menyiapkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 sebesar Rp451 triliun yang telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi. 

Selain untuk fasilitas fiskal dan perlindungan sosial, dana PEN tersebut juga akan diberikan untuk sektor kesehatan. 

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak di Bidang Kesehatan Hingga Juni 2022, Ini Cakupannya

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x