Kompas TV nasional peristiwa

Komisi X DPR Sebut Pemerintah dan Kemendikbud Lepas Tangan soal Mahalnya UKT

Kompas.tv - 21 Mei 2024, 12:25 WIB
komisi-x-dpr-sebut-pemerintah-dan-kemendikbud-lepas-tangan-soal-mahalnya-ukt
Ilustrasi: tabungan biaya pendidikan kuliah UKT (Sumber: Kompascom)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah atau pun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai telah lepas tangan dalam persoalan mahalnya uang kuliah terpadu (UKT).

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR Komisi X dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (21/5/2024).

“Kemendikbud melalui Prof Cicik (Tjitjik Srie Tjahjandarie, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi  Kemendikbudristek, red ) lepas tangan, ketika beliau menyampaikan bahwa pendidikan tinggi adalah tersier education. Jadi kira-kira pemerintah tidak wajib ngurusin perguruan tinggi karena itu bukan wajib belajar 12 tahun,” ucap Syaiful Huda.

“Menurut saya itu fakta yang faktual hari ini, bahwa sikap pemerintah kira-kira ingin lepas tangan soal isu kenaikan UKT ini.”

Baca Juga: ICW Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah: Dewas KPK Harus Lanjutkan Pembacaan Putusan Nurul Ghufron

Syaiful Huda mengaku sangat memprotes keras cara pandang pejabat Kemendikbud yang menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan tersier.

“Saya protes keras cara pandang begini, apalagi pejabat Kemendikbud itu mewakili representasi rumah besar pendidikan kita, Kemendikbud, semestinya bersikap tidak semacam itu, itu yang pertama,” ujar Syaiful Huda.

Selain itu, Syaiful Huda mengaku Komisi X DPR RI sudah tegas dengan meminta kenaikan UKT untuk dibatalkan apapun konsekuensinya.

“Itu yang pertama. Yang kedua kita minta semua mahasiswa yang mengalami kesulitan karena kenaikan untuk dipastikan tetap bisa kuliah,” ucap Syaiful Huda.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungi Sumbar, Tinjau Lokasi Banjir Bandang dan Serahkan Bantuan

“Karena mereka tidak tahu sama sekali kalau ada skema kenaikan UKT dalam perjalanan studi mereka sangat mendadak banget, ini kebijakan yang sangat sembrono.”

Tidak hanya itu, Syaiful Huda menambahkan, Komisi X DPR RI juga meminta Permendikbud nomor 2 tahun 2024 dicabut secepatnya.

Sebagai informasi Permendikbud nomor 2 tahun 2024 mengatur terkait dengan indeks biaya pendidikan kuliah dan di dalamnya menjadi payung yang akhirnya membuat pihak rektorat berani menaikkan UKT.

“Dan yang ke-4 Komisi X sudah bersepakat, sudah berjalan seminggu membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk memastikan bahwa mandatory spending 20% anggaran pendidikan kita yang setara tahun Rp665 triliun itu, itu betul-betul dipastikan skema pengelolaannya dan indeks pembiayaan pendidikan kita lebih konkret dan jelas ke depan,” jelas Syaiful Huda.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x