Kompas TV nasional kesehatan

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak di Bidang Kesehatan Hingga Juni 2022, Ini Cakupannya

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 01:24 WIB
pemerintah-perpanjang-insentif-pajak-di-bidang-kesehatan-hingga-juni-2022-ini-cakupannya
Ilustrasi insentif PPh dan PPN di bidang kesehatan diperpanjang hingga Juni 2022 (Sumber: Science Photo Library)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pandemi Covid-19 belum berakhir sebagai bencana nasional.

Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pemberian insentif berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di bidang kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan dalam PMK 226/2021 tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, sebagaimana dilansir Kontan.co.id, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif serupa, namun telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Mengutip PMK 226/2021 bagian menimbang menyebutkan, “Maka perlu mengatur kembali pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019”.

Dalam hal ini, PMK 226/2021 memberikan insentif berupa PPN impor dan PPh Pasal 22 DTP kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan atau/pihak lain.

Pembebasan pajak tersebut diberikan atas tiga hal.

Pertama, impor atau perolehan barang kena pajak.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Insentif PPnBM DTP 2022 Bakal Lanjut, Ketahui Kategori Mobil yang Dapat Insentif Pajak

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi.

Adapun barang-barang yang dibebaskan yakni PPh Pasal 22 Impor dan PPN impor antara lain obat-obatan, peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan untuk perawatan pasien.

Peralatan pendukung vaksinasi yang dimaksud yakni syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, serta cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa PPh Final sebesar 0 persen atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya tenaga kesehatan (nakes) tak perlu bayar PPh Orang Pribadi (OP) atas jasa kesehatan yang dilakukan.

Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Selidiki Dugaan Penarikan Uang Insentif Nakes oleh Kesdam II Sriwijaya



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x