Kompas TV bisnis kebijakan

Anies Tak Ikuti PP 36/2021 Soal UMP, tapi Beri Sanksi Perusahaan yang Langgar Aturannya

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 10:49 WIB
anies-tak-ikuti-pp-36-2021-soal-ump-tapi-beri-sanksi-perusahaan-yang-langgar-aturannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan 3 Undang-Undang sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP (28/12/2021). Anies juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan revisi UMP. (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Pemprov DKI sendiri mengakui jika keputusan yang diambil tidak berdasarkan PP No 36 Tahun 2021. Padahal PP tersebut digunakan oleh pemerintah pusat dan pemda lainnya, dalam menentukan UMP.

"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36," ucap Riza, Selasa (21/12/2021) lalu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan. Pasalnya, Anies merevisi kenaikan UMP Jakarta yang sebesar 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Juga: Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Mulai 1 Januari 2022, Penerbangan Dialihkan ke Sini

Padahal, tanggal 21 November 2021 Surat Keputusan (Gubernur) terkait kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,89 persen sudah diterbitkan. Ditambah lagi, PP No 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penghitungan UMP, tidak mengenal perubahan.

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," tutur Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," ujarnya.

Hariyadi pun meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan upah baru tersebut. Karena Apindo dan Kadin Jakarta akan menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Naik, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Namun, dalam Keputusan Gubernurnya, Anies mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menaikkan UMP 5,1 persen atau membayar upah lebih rendah dari UMP. Andri Yansyah mengatakan penerapan ancaman sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

"Kami akan melakukan komunikasi kepada Kemenaker juga kepada Kemendagri (terkait penerapan sanksi)," ujar Andri.

Selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov DKI juga berencana membicarakan penerapan aturan tersebut dengan para pengusaha. Tujuannya agar ke depan tidak ada pengusaha yang mendapat sanksi karena tidak menerapkan kenaikan UMP 5,1 persen.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x