Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Pertimbangan Menkeu Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Tahun 2022

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 22:48 WIB
ini-pertimbangan-menkeu-sri-mulyani-naikkan-cukai-rokok-di-tahun-2022
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. 

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12 persen. Kenaikan ini lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5 persen.

Salah satu pertimbangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menaikan cukai, karena  rokok  menjadi pengeluaran kedua terbesar dari beras di kelompok rumah tangga miskin, baik di perkotaan maupun di desa.

Menurut Sri Mulyani persentase pengeluaran rumah tangga miskin di perkotaan untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.

Baca Juga: Siap-siap Harga Rokok Semakin Mahal! Cukai Rokok akan Naik per Januari 2022

Sedangkan rumah tangga miskin di desa, pengeluaran untuk beras mencapai 24 persen, diikuti rokok sebesar 11,24 persen.

Tingginya pengeluaran untuk rokok ini bisa mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk mengkonsumsi protein seperti, daging, telur, tempe serta ikan yang lebih dibutuhkan bagi kesehatan.

Padahal, konsumsi daging, telur atau ikan yang menjadi sumber protein mampu meningkatkan produktivitas, daya tahan, hingga kesehatan masyarakat menengah ke bawah.

Bahkan pengeluaran pembelian rokok yang mencapai 11 persen membuat rumah tangga miskin semakin terpuruk.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Keluar Rp15,6 Triliun per Tahun untuk Obati Penyakit akibat Rokok

"Rokok menjadikan rumah tangga semakin miskin karena pengeluaran yang seharusnya untuk meningkatkan ketahanan rumah tangga miskin dikeluarkan untuk rokok yang mencapai 11 persen dari total pengeluaran keluarga miskin," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Bendahara Negara ini juga membeberkan faktor lain dari kebijakan kenaikan cukai rokok di tahun 2022.

Menurutnya rokok menjadi faktor penyebab risiko kematian terbesar kedua di Indonesia. Penyebab kematian pertama adalah tekanan darah tinggi sebesar 28 persen, kemudian diikuti oleh konsumsi rokok sebesar 17,03 persen.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x