Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Pertimbangan Menkeu Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Tahun 2022

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 22:48 WIB
ini-pertimbangan-menkeu-sri-mulyani-naikkan-cukai-rokok-di-tahun-2022
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. 

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12 persen. Kenaikan ini lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5 persen.

Salah satu pertimbangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menaikan cukai, karena  rokok  menjadi pengeluaran kedua terbesar dari beras di kelompok rumah tangga miskin, baik di perkotaan maupun di desa.

Menurut Sri Mulyani persentase pengeluaran rumah tangga miskin di perkotaan untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.

Baca Juga: Siap-siap Harga Rokok Semakin Mahal! Cukai Rokok akan Naik per Januari 2022

Sedangkan rumah tangga miskin di desa, pengeluaran untuk beras mencapai 24 persen, diikuti rokok sebesar 11,24 persen.

Tingginya pengeluaran untuk rokok ini bisa mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk mengkonsumsi protein seperti, daging, telur, tempe serta ikan yang lebih dibutuhkan bagi kesehatan.

Padahal, konsumsi daging, telur atau ikan yang menjadi sumber protein mampu meningkatkan produktivitas, daya tahan, hingga kesehatan masyarakat menengah ke bawah.

Bahkan pengeluaran pembelian rokok yang mencapai 11 persen membuat rumah tangga miskin semakin terpuruk.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Keluar Rp15,6 Triliun per Tahun untuk Obati Penyakit akibat Rokok

"Rokok menjadikan rumah tangga semakin miskin karena pengeluaran yang seharusnya untuk meningkatkan ketahanan rumah tangga miskin dikeluarkan untuk rokok yang mencapai 11 persen dari total pengeluaran keluarga miskin," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Bendahara Negara ini juga membeberkan faktor lain dari kebijakan kenaikan cukai rokok di tahun 2022.

Menurutnya rokok menjadi faktor penyebab risiko kematian terbesar kedua di Indonesia. Penyebab kematian pertama adalah tekanan darah tinggi sebesar 28 persen, kemudian diikuti oleh konsumsi rokok sebesar 17,03 persen.

Konsumsi rokok juga meningkatkan stunting dan memperparah dampak Covid-19. Berdasarkan studi PKJS UI, keluarga perokok memiliki anak stunting 5,5 persen lebih tinggi dibanding yang bukan perokok.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Naikan Cukai Rokok, Harga Sebungkusnya Tembus Rp 40 Ribu

"Peringkat stunting Indonesia masih yang terburuk kelima di dunia dan pendapatan per kapita cenderung turun atau lebih rendah jika tenaga kerjanya stunting," ujar Sri Mulyani.

Tak hanya itu dalam studi, mayoritas perokok tidak mengurangi konsumsi rokok selama pandemi Covid-19. 

Di sisi lain pemerintah harus menanggung beban hingga Rp62 triliun untuk biaya perawatan pasien di rumah sakit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bahkan konsumsi rokok telah menyebabkan beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membengkak besar, yakni Rp17,9 triliun sampai Rp20,7 triliun setahun dari total biaya.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Rokok 2022

"Sebanyak Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS kesehatan. Artinya 20-30 persen subsidi PBI dalam JKN per tahun sebesar Rp48,8 triliun adalah untuk biaya perawatan dampak rokok," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan ebijakan kenaikan cukai hasil tembakau ini juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. 

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.

Baca Juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 40 Miliar Dimusnahkan

Adapun kenaikan tarif cukai rokok ini turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp193 triliun. 

Selain itu, kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x