Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Simak Tips Membeli Produk Asuransi Dari OJK, Biar Tidak Kecewa di Belakang

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 12:40 WIB
simak-tips-membeli-produk-asuransi-dari-ojk-biar-tidak-kecewa-di-belakang
Ilustrasi Asuransi (Sumber: Freepik.com via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Meningkatnya pendapatan masyarakat dan kesadaran perlunya perlindungan kesehatan, produk asuransi kini semakin diminati masyarakat.

Namun, hal itu belum dibarengi pemahaman masyarakat tentang produk asuransi yang mereka beli.

Sehingga, banyak terjadi pemilik polis asuransi yang kecewa dengan produk yang mereka pilih dan mengadukan perusahaan asuransi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen (OJK) Tirta Segara mengingatkan, masyarakat harus benar-benar paham dengan jenis asuransi yang ingin dibeli, beserta syarat dan ketentuannya.

“Jangan tanda tangan polis sebelum benar-benar paham,” kata Tirta dalam media briefing, virtual, Selasa (29/9/2021).

Berikut tips membeli produk asuransi, seperti dikutip dari laman resmi OJK, Selasa (12/10):

Baca Juga: Prudential Jawab Wanda Hamidah soal Ditipu Asuransi: Sudah Sesuai Plan dan Polis Nasabah

1. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa. Jika perlu, lakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang menurut Anda memahami hal ini.

2. Pastikan agen asuransi yang membantu mengurus pembelian produk asuransi adalah agen yang profesional, yang memiliki sertifikasi keagenan, dan mampu membantu dan menjelaskan secara detil dan mengurus keperluan asuransi kita ke kemudian hari. 

3. Mengenal lebih banyak kapasitas perusahaan Asuransi yang akan Anda pilih, terutama yang terkait dengan pelayanan klaim (bisa dilakukan melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman). 

4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong (tidak lengkap). 

5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya (dimana hal ini sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian).

Baca Juga: Wanda Hamidah Ungkap Tertipu Asuransi Kesehatan, Para Artis Khawatir: Aku Juga Pake

6. Pastikan mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi keterlambatan (outstanding) pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis. 

7  Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.

Di sisi lain, OJK juga mengimbau kepada perusahaan asuransi agar memastikan konsumennya memahami isi polis. Perusahaan asuransi juga harus transparan saat menawarkan produknya.

"Jangan suruh-suruh tanda tangan saja," ucap Tirta.

Baca Juga: Tips Kumpulkan Dana Haji Lebih Cepat Dengan Investasi Syariah

Selain itu, berikut tips memilih perusahaan asuransi menurut OJK:

1. Pastikan perusahaan Asuransi yang akan dipilih telah terdaftar di OJK dan Asosiasi. Dapat juga dilihat melalui website OJK dan Asosiasi atau ditanyakan langsung ke Layanan Konsumen OJK. 

2. Perhatikan kekuatan keuangan perusahaan Asuransi, yang secara sederhana dapat dilihat melalui besaran Risk Base Capital minimal 120 persen dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan di media.

3. Pada neraca keuangan dapat dilihat juga keuntungan perusahaan setiap tahunnya 

4. Pastikan perusahaannya memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli, yang dapat dilihat dari profil perusahaan.

5. Regulasi mensyaratkan perusahaan memiliki tenaga ahli di Kantor Pusat, ajun ahli di seluruh kantor cabang, dan juga tenaga aktuaris. 

6. Perhatikan gambaran tentang kualitas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan, seperti berapa lama proses penerbitan polis, pelayanan atau servis tambahan yang diberikan, kualitas rekanan yang ditunjuk (seperti rumah sakit, bengkel rekanan, dan lainnya).




Sumber : Laman OJK


BERITA LAINNYA



Close Ads x