Kompas TV bisnis kebijakan

Rencana Naik Tahun Depan, Pemerintah Kaji 2 Skema Penerapan PPN

Kompas.tv - 11 Mei 2021, 20:21 WIB
rencana-naik-tahun-depan-pemerintah-kaji-2-skema-penerapan-ppn
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkerstock) 
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tahun depan, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mengejar target penerimaan pajak.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) masih mengkaji rencana tersebut.

Termasuk soal 2 skema pengenaan PPN.

Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia menjelaskan, skema pertama adalah tarif tunggal (single-tariff).

Artinya, hanya ada 1 tarif yang berlaku untuk pungutan PPN.

Sistem inilah yang dianut Indonesia saat ini, yakni dengan tarif PPN sebesar 10 persen.

Baca Juga: Ekonom Minta PPN Ditanggung Pemerintah, Sri Mulyani Bilang PPN Mau Naik di 2022

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah masih bisa menaikkan tarif  PPN hingga 15 persen.

"Dalam UU Nomor 46/2009 tentang PPN, sebenarnya pemerintah sudah diberi wewenang untuk menaikkan tarif PPN sampai dengan 15 persen, namun belum pernah dilakukan," kata Ani kepada awak media, Selasa (11/05/2021).

Skema tarif yang kedua adalah skema tarif berganda (multi-tariff) yang memberlakukan perbedaan besaran tarif PPN.

Baca Juga: Ekonom Indef Minta Pemerintah Tanggung PPN Barang Ritel

Untuk barang-barang dan jasa yang diperlukan orang banyak dan sifatnya kebutuhan, biasanya dikenai tarif PPN yang lebih rendah dibandingkan dengan barang dan jasa yang sifatnya bukan kebutuhan pokok.

Menurut Ani, skema yang kedua ini sudah diterapkan oleh banyak negara.

"Terkait PPN multi tarif, juga masih dalam kajian, dan tentunya perubahan tarif dari single-tarif ke multi-tariff harus melalui perubahan UU tentang PPN," ujar Ani.

Baca Juga: Aspakrindo Usul Pajak Kripto Jangan Sampai Bikin Sulit Trader

Anin mengklaim, tarif PPN di Indonesia termasuk kelompok tarif yang rendah di dunia dan juga lebih rendah dari tarif rata-rata PPN global yang sebesar 15,4 persen. Ada sekitar 124 negara yang mengenakan PPN di atas 10 persen.

Dalam rencana postur APBN 2022, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Angka itu lebih tinggi dari proyeksi tahun ini, yang sebesar Rp1.444,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN adalah bagian dari inovasi penggalian potensi pajak, dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.

Baca Juga: Warga Jatim Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Gopay, Begini Caranya

Untuk mengejar target penerimaan pajak, Kemenkeu juga akan memperluas basis pajak, menguatkan sistem perpajakan, dan memberi  insentif fiskal secara terukur.

“Jadi kami tetap akan menjalankan reform dengan menggali dan meningkatkan basis pajak, memperkuat sistem perpajakan dengan kortax,” kata Sri Mulyani di acara Musrenbangnas 2021, pada Selasa (04/05/2021).

Selain menaikkan tarif PPN, Kemenkeu juga berencana memungut pajak e-commerce dan menerapkan cukai plastik.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x