Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pemerintah akan Asuransikan TMII dan Barang Milik Negara Lainnya

Kompas.tv - 16 April 2021, 17:14 WIB
pemerintah-akan-asuransikan-tmii-dan-barang-milik-negara-lainnya
Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan segera mengasuransikan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah masa transisi pengambil alihan dari Yayasan Harapan Kita (YHK) selesai.

Langkah ini juga akan dilakukan terhadap semua Barang Milik Negara (BMN) atau aset negara lainnya.

Direktur Barang Milik Negara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menkeu menegaskan, agar semua BMN sudah diasuransikan pada akhir tahun 2021.

"Prinsipnya semua BMN harus diasuransikan. Nilainya belum kita ketahui. Karena kami ingin tahun ini semua BMN diasuransikan," kata Encep dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/04/2021).

Baca Juga: Beredar Narasi Megawati Jual TMII ke Tiongkok, Menkominfo Pastikan Itu Hoaks

DJKN telah melakukan inventarisasi dan revaluasi aset TMII.

DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun yang berupa tanah seluas lebih dari 146 hektar.

“Nilainya Rp20,5 triliun, harga tanahnya saja,” ujar Encep.

Detil aset TMII pun masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid.

Pasalnya, di dalam TMII juga terdapat aset milik pemerintah daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII. 

Baca Juga: Pemerintah Sebut TMII Tak Pernah Setor ke Negara, Dirut TMII dan YHK Bilang Taat Pajak

Encep pun menegaskan, TMII merupakan aset negara sebelum dikelola oleh YHK.

Kemudian pada 1997 lewat keputusan Presiden Soeharto, negara menyerahkan pengelolaan TMII kepada YHK.

“Ingat, yang diserahkan hanya penguasaan dan pengelolaan, jelas disebut TMII milik negara, ditegaskan juga, bukan jadi milik negara itu kemarin sore,” imbuhnya.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden yang baru, yaitu Perpres No. 19/2021, pengelolaan TMII dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Akui Selalu Rutin Bayar Pajak, Pihak TMII Bantah Adanya Kerugian Negara Selama Puluhan Tahun

Menurut Encep, pengambilalihan TMII bukan semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Pengambilalihan dilakukan agar pelayanan masyarakat lebih optimal, baik secara administrasi maupun secara hukumnya.

"Ini bukan semata-mata penerimaan negara, kita ingin pelayanan masyarakat lebih baik lagi," tutur Encep.

Peralihan dilakukan dengan masa transisi paling lama 3 bulan.

Dalam hal ini, DJKN turut dilibatkan sebagai anggota tim transisi tersebut.

Bersama dengan Kemensetneg, BPKP, Polda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya.

Baca Juga: Dirut Taman Mini: TMII Tak Pernah Terima Dana dari APBN dan APBD

Tim ini bertugas untuk menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan, mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan YHK dalam mengelola TMII.

Serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Mensesneg terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x