Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

KSPI: THR Tahun Ini Harus Dibayar 100% dan Tidak Boleh Dicicil

Kompas.tv - 17 Maret 2021, 17:59 WIB
kspi-thr-tahun-ini-harus-dibayar-100-dan-tidak-boleh-dicicil
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. Aksi ini dilakukan di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dibayar penuh oleh perusahaan.

Hal ini berdasarkan pernyataan pemerintah yang menyebut ekonomi sudah mulai membaik.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi  ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/03/2021).

Said tidak ingin THR tahun ini dipotong atau dicicil seperti tahun lalu.

Terlebih, pemerintah sudah menghentikan program BLT gaji dengan alasan ingin mendorong sektor produktif.

Baca Juga: Lebaran Nanti PNS Dapat THR Penuh, Bagaimana Pekerja Swasta?

Padahal, BLT gaji sangat membantu pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta untuk menyambung hidup di saat pandemi.

"Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran," jelasnya.

Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran yang masih terjadi akibat berlakunya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

UU tersebut membolehkan perusahaan yang mem-PHK dengan alasan merugi, untuk membayar pesangon buruh dalam jumlah yang lebih kecil.

Baca Juga: Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya

Said pun meminta pemerintah membuat kebijakan yang adil untuk kepentingan butuh dan pengusaha.

Ia menyebut pengusaha sudah mendapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah.

Sehingga, seharusnya mereka juga bisa membayar penuh THR dan upah buruh.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegas Iqbal.

Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Baca Juga: DPR Minta Program Kartu Prakerja Diganti dengan BLT Gaji



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x