Kompas TV bisnis kebijakan

Besaran Harga Rokok Setelah Cukai Hasil Tembakau Naik

Kompas.tv - 1 Februari 2021, 09:53 WIB
besaran-harga-rokok-setelah-cukai-hasil-tembakau-naik
Kemenko PMK sebut pengeluaran negara banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan telah membuat simulasi harga rokok yang baru, setelah naiknya cukai rokok rata-rata 12,5%.

Jenis rokok yang terdampak adalah sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin. Sedangkan harga sigaret kretek tangan tetap, karena cukainya tidak naik.

Baca Juga: Miris,  Penduduk Usia 5-15 Tahun Sudah Merokok Rata-rata 12 Batang Sehari

Inilah daftar harga baru rokok dari simulasi Kemenkeu:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM Gol I: dari Rp 740 naik Rp 125/Batang atau 16,9% menjadi Rp 865/Batang

SKM Gol II A: dari Rp 470 naik Rp 65/Batang atau 13,8% menjadi Rp 535/Batang

SKM Gol II B: dari Rp 455/batang naik Rp 70/Batang atau 15,4% menjadi Rp 525/Batang

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Gudang Garam Internasional. Sebelum tarif cukai naik, harga rokok Gudang Garam dibanderol Rp 2.000 per batang.

Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Gudang Garam akan mencapai antara Rp 2.065-2.125/batang atau menjadi Rp 33.040-34.000/16 batang.

Merek rokok jenis SKM lainnya adalah Djarum Super dari harga Rp 2.000 per batang menjadi Rp 2.065-2.125/batang atau Rp 41.400-42.500/20 batang.

Baca Juga: Peringatan Keras Risma bagi yang Nekat Beli Rokok Pakai Dana Bansos

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM Gol I: dari Rp 790/batang naik Rp 145/Batang atau 18,4% menjadi Rp 935/Batang

SPM Gol II A: dari Rp 485/batang naik Rp 80/Batang atau 16,5% menjadi Rp 565/Batang

SPM Gol II B : dari Rp 470/batang naik Rp 85/Batang atau 18,1% menjadi Rp 555/Batang

Baca Juga: Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Marlboro Merah. Sebelumnya, harga rokok Marlboro Merah dibanderol sekitar Rp 30 ribu/20 batang atau sekitar Rp 1.500 per batang.

Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Marlboro Merah nantinya mencapai antara Rp 1.580-1.645/batang atau menjadi Rp 31.600-32.900/20 batang.

Daftar harga diatas mash berupa perkiraan dari pemerintah. Harga yang beredar di pasaran mungkin beredar, tergantung masing-masing produsen rokok. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x