Kompas TV bisnis kebijakan

Besaran Harga Rokok Setelah Cukai Hasil Tembakau Naik

Kompas.tv - 1 Februari 2021, 09:53 WIB
besaran-harga-rokok-setelah-cukai-hasil-tembakau-naik
Kemenko PMK sebut pengeluaran negara banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan telah membuat simulasi harga rokok yang baru, setelah naiknya cukai rokok rata-rata 12,5%.

Jenis rokok yang terdampak adalah sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin. Sedangkan harga sigaret kretek tangan tetap, karena cukainya tidak naik.

Baca Juga: Miris,  Penduduk Usia 5-15 Tahun Sudah Merokok Rata-rata 12 Batang Sehari

Inilah daftar harga baru rokok dari simulasi Kemenkeu:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM Gol I: dari Rp 740 naik Rp 125/Batang atau 16,9% menjadi Rp 865/Batang

SKM Gol II A: dari Rp 470 naik Rp 65/Batang atau 13,8% menjadi Rp 535/Batang

SKM Gol II B: dari Rp 455/batang naik Rp 70/Batang atau 15,4% menjadi Rp 525/Batang

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Gudang Garam Internasional. Sebelum tarif cukai naik, harga rokok Gudang Garam dibanderol Rp 2.000 per batang.

Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Gudang Garam akan mencapai antara Rp 2.065-2.125/batang atau menjadi Rp 33.040-34.000/16 batang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x