Kompas TV bisnis kebijakan

BLT UMKM Masih Tersisa 2,9 Juta Kuota, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 29 Oktober 2020, 16:15 WIB
blt-umkm-masih-tersisa-2-9-juta-kuota-ini-syarat-dan-cara-daftarnya
Ilustrasi: uang BLT UMKM. BLT UMKM Masih Tersisa 2,9 Juta Penerima, Ini Syarat dan Cara Daftarnya. (Sumber: Shutterstock/Pepsco Studio)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) atau Banpres Produktif masih terbuka hingga Desember 2020.

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut menyasar pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona. Total targetnya akan diberikan pada 12 juta penerima.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, M. Riza Damanik mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyaluran bantuan kepada 9 juta penerima awal.

Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Diperpanjang hingga Desember, Segini Target Penerimanya

Selanjutnya, saat ini pencairan bantuan dilanjutkan untuk tahap berikutnya dengan target 3 juta penerima tambahan.

"Sebelumnya alokasi 9,1 juta pelaku usaha mikro. Alhamdulillah lancar, hingga awal Oktober telah tersalur 100 persen. Sekarang lanjut ke penyaluran menuju 12 juta," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Target Total 12 Juta UMKM

Ia menambahkan, pihaknya telah mengalokasi anggaran sebanyak Rp 28,8 triliun dengan target 12 juta usaha mikro.

"Per tanggal 19 Oktober 2020 telah tersalur ke 76,31 persen dengan rincian penerima sebanyak 9.157.098 usaha mikro dengan nilai sebesar Rp 21.977.035.200.200," terang dia.

Terkait penyaluran dana, Riza mengatakan minggu ini akan dilakukan kembali kepada calon penerima BLT UMKM.

Harapannya, penyaluran dana ini dapat tersalurkan 100 persen sebelum akhir tahun 2020.

Selain itu, Riza mengatakan saat ini masih ada kuota 2,9 juta bantuan BLT UMKM yang belum disalurkan.

Baca Juga: Istri PNS, TNI/Polri Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Syarat Mendaftar Penerima BLT UMKM

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendaftarkan UMKM

Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKM jika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sebelum mendaftar, pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:

  • NIK yang tertera pada KTP
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Sementara bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.

Masyarakat juga bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Cukup dengan memasukkan NIK/Nomor KTP, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut.

Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Pelaku UMKM Banyak Mengeluh Tak Tahu Cara Dapat BLT Rp 2,4 Juta

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x