Kompas TV regional hukum

3 Pilot Ditangkap Polisi Pakai Sabu-sabu, 2 di Antaranya Bekerja di Perusahaan BUMN

Kompas.tv - 11 Juli 2020, 02:48 WIB
3-pilot-ditangkap-polisi-pakai-sabu-sabu-2-di-antaranya-bekerja-di-perusahaan-bumn
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

TANGERANG, KOMPAS TV - Tiga pilot maskapai penerbangan nasional ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari ketiga pilot itu, 2 di antaranya bekerja di perusahaan BUMN atau pelat merah.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan tiga pilot yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berasal dari maskapai penerbangan swasta dan plat merah.

“Yang ditangkap empat orang. Satu orang karyawan swasta. Tiga pilot maskapai berbeda. Dua pilot plat merah, satu swasta,” kata Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba di Malang

Budi mengatakan, empat orang ditangkap di rumah masing-masing. Mereka mengonsumsi sabi-sabu setelah dipasok oleh seorang berinisial S.

“Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kami tangkap. Dari landing, kami amankan di kediamannya,” ujarnya.

Budi menjelaskan, pemesan narkoba dilakukan oleh salah satu dari ketiga pilot tersebut. Setelah barang haram itu diterima, sang pemesan lantas mengajak dua temannya yang juga pilot untuk memakai sabu.  

Baca Juga: Detik-Detik Bandar Judi Sabung Ayam Tantang Polisi, Hendak Serang Pakai Pecahan Botol

“Pakainya enggak bareng-bareng. Mungkin sebelumnya pakai bareng tapi yang lain dipakai untuk di rumahnya atau di tempat lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Polisi mengamankan para pelaku di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juli 2020 pukul 18.00 WIB.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Pemulung Sembunyikan Sabu dalam Kitab Suci

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x