Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah akan Tambah Utang Baru Rp990,1 Triliun

Kompas.tv - 27 Mei 2020, 15:47 WIB
pemerintah-akan-tambah-utang-baru-rp990-1-triliun
Ilustrasi utang pemerintah. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah akan menerbitkan utang baru sebesar Rp990,1 triliun untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Seperti diketahui, defisit APBN 2020 diprediksi mencapai Rp1.028,5 triliun atau setara 6,27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

Berdasarkan draf kajian Kementerian Keuangan berjudul ‘Skema Pemulihan Ekonomi Nasional’, total utang baru tersebut akan digunakan untuk kebutuhan periode Juni sampai Desember 2020. 

Baca Juga: Utang Indonesia Naik 12,5 Persen

Adapun utang itu akan diperoleh melalui penerbitan Surat Berhaga Negara (SBN). Sebelumnya, sampai dengan 20 Mei 2020 realisasi SBN senilai Rp 420,8 triliun.

Untuk sisa peneribitan SBN senilai Rp990,1 triliun tersebut akan dipenuhi melalui lelang di pasar domestik, private placement, dan SBN skema khusus dengan Bank Indonesia. 

Kemudian, penerbitan SBN ritel senilai Rp40 triliun sampai Rp50 triliun dan penerbitan SBN valas sekitar US$4 miliar sampai US$7 miliar. 

Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Lucy Afirman, tidak mengelak ketika dikonfirmasi soal rencana penerbitan SBN di sisa tahun ini.

Baca Juga: Prabowo Sampaikan Pidato Kebangsaan, Singgung Harga Sembako dan Utang Pemerintah

Menurut Lucky, total utang baru itu sudah termasuk pembiyaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hanya, dia belum memastikan berapa porsi SBN untuk Program PEN.

Adapun Kementerian Keuangan mematok total anggaran untuk Program PEN sebesar Rp641,17 triliun. Kebutuhan tersebut akan didanai lewat belanja negara sebesar Rp427 triliun dan Rp133,51 triliun dari pembiayaan.

Luky menegaskan, akan ada skema SBN khusus untuk pembiayaan program PEN yang akan diatur dalam bentuk Surat Kepatuhan Bersama (SKB) antara Pemerintah dan Bank Indonesia. 

“Saat ini skema maupun scoping ini masih terus didiskusikan secara intensif dan jika sudah disepakati pasti akan kita umumkan,” kata Lucky dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (27/5).

Baca Juga: Sohibul: Jangan Bandingkan Utang Indonesia dengan Jepang

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomuan Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. 

Dengan adanya tambahan utang baru, Kementerian Keuangan mencatat rasio utang pemerintah meningkat dari 30,2% di tahun 2019 menjadi 37,6% terhadap PDB di tahun ini. Diprediksi, pada 2023 bisa mencapai 38,3% terhadap PDB.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x