Kompas TV nasional berita kompas tv

Polisi Tangkap Pembobol ATM di Jakarta dan Bekasi, 4 Bulan Dapat Rp 150 juta!

Kompas.tv - 28 April 2020, 21:31 WIB
polisi-tangkap-pembobol-atm-di-jakarta-dan-bekasi-4-bulan-dapat-rp-150-juta
Ilustrasi aksi pembobolan di ATM (Sumber: kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komplotan pelaku pembobol ATM asal Lampung yang biasa beraksi di SPBU dan minimarket wilayah Jakarta dan Bekasi itu akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Mereka berjumlah delapan orang yang masing-masing tersangka itu berinisial D, K, B, I, IM, RA, FT, dan AT.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengemudi yang Merusak Mobil Dinas Perwira Tinggi Polri

Sementara satu tersangka lainnya berinisial R yang berperan sebagai kapten masih berstatus buron. 

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, komplotan perampok itu terakhir membobol ATM milik seorang sopir taksi online pada 23 April 2020. 

Sopir taksi online berinisial MA mengalami kerugian hingga Rp 100 juta. 

"Dia (sopir taksi online) kumpulkan (uang Rp 100 juta) selama 7 tahun. Dia sangat sedih sekali, kerja banting tulang siang malam, harapan mau membeli rumah, tetapi saat dia cek, hilang uangnya itu," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Selasa (28/4/2020). 

Yusri menjelaskan, komplotan perampok itu membobol mesin ATM dengan modus mengganjal mesin menggunakan tusuk gigi. 

Mereka mencari lokasi mesin ATM yang sepi dan berpura-pura ingin membantu korban yang tak bisa menarik uang tunai di mesin ATM. 

"Setelah (kartu ATM) terganjal, akan ada yang menawarkan bantuan dan mengintip PIN," ujar Yusri. 

Setelah mengetahui PIN kartu ATM korban, mereka akan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM palsu. 

Selanjutnya, mereka akan menguras habis uang dalam kartu ATM korban. 

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Gagalkan Aksi Pembobolan Mesin ATM

Selama beraksi sejak Januari hingga April 2020, komplotan perampok itu telah mendapatkan uang senilai Rp 150 juta. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x