Kompas TV olahraga kompas sport

Saddil Ramdani Resmi Tersangka, Terancam 7 Tahun Bui

Kompas.tv - 4 April 2020, 13:04 WIB
saddil-ramdani-resmi-tersangka-terancam-7-tahun-bui
Saddil Ramdani (kiri) bersama COO Bhayangkara FC, Sumardji (kanan), dalam konferensi pers, Sabtu (8/2/2020). (Sumber: (BOLASPORT.com/MOCHAMAD HARY PRASETYA))
Penulis : Tito Dirhantoro

KENDARI, KOMPAS TV - Pemain Sepak Bola Bhayangkara FC, Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari.

Seperti diketahui atlet berusia 21 tahun itu terlibat penganiayaan terhadap Irwan (25), warga Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, mengatakan pihaknya telah memeriksa Saddil Ramdani sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang kasusnya sudah kita naikkan jadi tersangka. Untuk hari ini korban baru kami periksa, karena beberapa hari setelah kejadian korban masih belum bisa diperiksa,” kata Sofwan seperti dikutip Kompas.com pada Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Latihan Diliburkan, Pemain Bhayangkara FC Jalani Tes Medis Corona

Meski bertatus tersangka, pesepak bola yang kerap main di posisi sayap itu belum ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor. Sebab, kata Sofwan, penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.

“Saddil wajib lapor, tetap jadi tersangka. masalah penahanan itu kewenangan penyidik asal sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, itu kewenangan penyidik tidak melakukan penahanan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Sofwan, pihaknya juga telah memeriksa empat sampai lima orang saksi. Korban Irwan pun kini tengah diperiksa oleh penyidik Polres Kendari.

Untuk menjerat Saddil, polisi menerapkan Pasal 351 ayat 1, dan 170 KUHP. Karena itu, Saddil Ramadani terancam pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Saddil Ramdani Terlibat Pengeroyokan, Bhayangkara FC Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Sebelumnya, Eks pemain klub Persela Lamongan dan Pahang FA itu dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari pada Sabtu (28/3/2020) oleh saudara korban. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/109/III/2020.

Akibat dugaan penganiayaan itu, korban Irwan mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir setelah dianiaya oleh Sadil Ramdani dan rekannya di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/3/2020).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Jawa Tengah dan DIY

Harga Bawang Naik

26 April 2024, 10:13 WIB

Close Ads x