Kompas TV nasional berita kompas tv

Jokowi Gelontorkan Anggaran Covid-19 Sebesar 405,1 Triliun, Ini Rinciannya!

Kompas.tv - 31 Maret 2020, 16:25 WIB
Penulis : Reny Mardika

BOGOR, KOMPAS.TV - Hari ini (31/03/2020) di Istana Bogor, Jawa Barat, Presiden Jokowi menyampaikan telah menandatangani Perppu anggaran mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

Perppu ini merupakan fondasi bagi pemerintah, otoritas keuangan dan perbankan untuk melakukan langkah-langkah dalam menyelamatkan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan.

"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar 405,1 triliun rupiah," kata Jokowi.

Anggaran tersebut akan dialokasikan ke beberapa bidang, di antaranya adalah 75 triliun di bidang kesehatan, 110 triliun perlindungan sosial, 70,1 insentif perpajakan stimulus dan kredit usaha rakyat, dan 150 triliun rupiah untuk pembiayan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Tegas! Jubir Presiden Sebut Keringanan Kredit Diutamakan untuk Pasien Positif Corona

Rincian anggaran untuk bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk tenaga medis terutama pembelian APD, mengupgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit, serta santunan kematian tenaga medis, serta keperluan kesehatan lainnya.

Anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat TKH, untuk kartu sembako semula 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, kartu pra kerja dari 10 triliun menjadi 20 triliun untuk mengcover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil, juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon listrik 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA.

Sementara untuk dukungan logistik dan sembako dan kebutuhan pokok yaitu 25 triliun.

Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM pelaku usaha mikro dan kecil akan digratiskan Pph 21 untuk sektor industri yang berpenghasilan maksimal 200 juta.

Baca Juga: KADIN: Sektor UMKM Paling Terkena Imbas Corona



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x