Kompas TV video cerita indonesia

Tegas! Jubir Presiden Sebut Keringanan Kredit Diutamakan untuk Pasien Positif Corona

Kompas.tv - 30 Maret 2020, 14:54 WIB
Penulis : Desy Hartini

JAKARTA, KOMPAS.TV - Relaksasi kredit atau keringanan cicilan yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman.

Relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020).

Baca Juga: Jokowi: Tukang Ojek dan Sopir Taksi Jangan Khawatir, Cicilan Ditangguhkan Setahun

Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini.

"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.

Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.

Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Barulah setelah itu, bank membuat keputusan.

Baca Juga: Leasing Mulai Buka Keringanan Kredit, Begini Cara dan Syaratnya

Ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank ini, yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Diketahui, kebijakan relaksasi kredit ini diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.

#Jokowi #CicilanKendaraan #OjekOnline



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x