Kompas TV regional berita daerah

Fakta-Fakta Mengejutkan Pemerkosaan Sesama Jenis di Tempat Ibadah Sumbar

Kompas.tv - 5 Maret 2020, 10:50 WIB
fakta-fakta-mengejutkan-pemerkosaan-sesama-jenis-di-tempat-ibadah-sumbar
Ilustrasi: borgol. (Sumber: Kompas.com/Josephus Primus)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - EPS (23) dan ROP (13) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dua orang laki-laki itu ditangkap setelah melakukan hubungan seks sesama jenis.

Ironisnya, aksi tak pantas itu dilakukan di tempat ibadah musala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (2/3/2020).

EPS diketahui seorang pemuda pengangguran. Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.

Baca Juga: Pura-pura Kena Virus Corona, Wanita Ini Selamat dari Pemerkosaan

Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.

Berikut lima fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah sebagaimana dilansir dari Kompas.com:

1. Numpang Menginap di Musala

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di musala.

Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok, mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.

"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.

EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu. Lantaran iba, pengurus musala pun mengizinkan keduanya bermalam.

2. Unsur Pemaksaan pada Anak Bawah Umur

Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur. Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam musala. EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x